SOLOPOS.COM - Kasat Reskrim Polresta Jogja AKP Rico Sanjaya (tengah) saat rilis di Mapolresta Jogja terkait dengan aksi unjuk rasa ricuh yang dilakukan oleh massa penolak Omnibus Law Cipta Kerja, Jumat (9/10/2020).(Hafit Yudi Suprobo/Harianjogja.com)

Solopos.com, JOGJA--Sebanyak 95 orang peserta unjuk rasa yang melakukan aksinya di sejumlah lokasi yang ada di Malioboro ditangkap oleh polisi pada Kamis (8/10/2020) lalu. Dari 95 orang, satu orang dinyatakan reaktif setelah dilakukan pemeriksaan rapid test.

Kasat Reskrim Polresta Jogja AKP Rico Sanjaya mengatakan jika upaya rapid rest dilakukan dalam rangka mendukung terciptanya protokol pencegahan penularan Covid-19. Di sisi lain, pihaknya berupaya memutus mata rantai penularan Covid-19 yang berpotensi muncul dari aksi unjuk rasa yang digelar di Malioboro pada Kamis (8/10/2020).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Angka Kematian Lansia dan Komorbid 85 Persen, Masih Abaikan Protokol Kesehatan?

"Nah, setelah diamankan ke resta semua massa dilakukan rapid test dan satu dari 95 orang itu reaktif," ujar AKP Rico Sanjaya saat dimintai konfirmasi di Mapolresta Jogja, Jumat (9/10/2020).

Ekspedisi Mudik 2024

Oleh karena itu, pihaknya langsung memulangkan satu orang peserta aksi unjuk rasa yang diketahui reaktif tersebut. Dengan harapan, segera melakukan isolasi mandiri selama 14 hari. Tidak hanya dilakukan rapid test, peserta aksi massa yang diketahui reaktif tersebut nantinya juga akan dilakukan tes usap.

"Maka dari itu, kami memulangkan untuk melakukan isolasi mandiri dan ini juga informasi terakhir akan dilakukan swab untuk memastikannya. Untuk 94 orang itu non reaktif," sambung Rico.

Solopos Hari Ini: Beda Persepsi, Perlu Dialog

Menyayangkan

Sementara itu, Wakil Wali Kota Jogja, Heroe Poerwadi menyayangkan aksi unjuk rasa yang berakhir ricuh di sekitar Malioboro pada Kamis lalu. Menurutnya, aksi yang berujung ricuh tersebut sangat tidak biasa terjadi di kota Jogja.

"Demonstrasi yang berujung ricuh seperti ini sangat tidak seperti biasanya dilakukan di Kota Jogja," ungkap Heroe.

Adapun, upaya rapid test sendiri baru menyasar buruh yang ingin melakukan audiensi kepada Gubernur DIY Sri Sultan HB X. Sedangkan, kepada peserta aksi yang melancarkan aksinya di gedung DPRD DIY maupun di sejumlah lokasi di Malioboro belum dilakukan upaya rapid test.

"Yang di Kepatihan itu kan mau ketemu Gubernur ya, makanya kita rapid test," imbuhnya.

Dikonfirmasi terpisah, Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia DPD (KSPSI) DIY Irsyad Ade Irawan mengatakan jika terdapat sejumlah poin setelah audiensi antara MPBI DIY dengan Gubernur DIY yang didampingi oleh Sekda DIY, Wali Kota Jogja, Kadisnakertrans DIY, dan Kapolda DIY.

Kesepakatan itu adalah:

1. Gubernur DIY akan mengirimkan pernyataan sikap MPBI DIY kepada Presiden RI yang berisi Pencabutan UU Cipta Kerja;

2. Gubernur DIY bersedia membantu MPBI DIY dalam pembentukan Koperasi di tingkat pabrik maupun tingkat provinsi;

3. Gubernur dalam menetapkan upah minimum mengikuti kebijakan pemerintah pusat;

"Demikian hasil pertemuan dengan Gubernur DIY. Setelah audiensi, massa MPBI DIY membubarkan diri sekitar pukul 13.00 WIB," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya