SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Menjelang Hari Raya Natal, Kementerian Hukum dan HAM kembali memberikan remisi khusus pada napi yang beragama Kristen. Ada 170 napi yang langsung bebas setelah dapat remisi, namun dipastikan mereka bukan koruptor. Juru Bicara Ditjen PAS, Akbar Hadi Prabowo, kepada detikcom, Sabtu (24/12) mengatakan, total napi yang diberikan remisi khusus natal ada 6.280 orang.  Dari jumlah itu, 6.110 orang masih menjalani pidana.

Rencananya, pemberian remisi ini akan diberikan secara simbolis kepada para napi di LP Nusakambangan besok dan dipimpin oelh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sihabudin.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sementara itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Utara menyatakan tak ada remisi Natal tahun ini, yang diberikan kepada koruptor. Remisi diberikan kepada 1.500-an narapidana di luar kasus korupsi. Sebanyak 1.754 orang narapidana juga memperoleh hadiah Natal, berupa pembebasan bersyarat, 54 narapidana mendapat cuti menjelang bebas, dan sebanyak hampir 1.380-an orang memperoleh cuti bersyarat. Kasubag Humas Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara, Sapawi, di Medan, kemarin mengatakan, para narapidana yang mendapatkan remisi sudah menjalani sedikitnya enam bulan hukuman penjara dan berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman. Namun narapidana kasus korupsi tidak mendapat remisi. [dtc/MIOL/dtp]

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya