SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Antara)

Harianjogja.com, KULONPROGO-Setelah menjalani masa hukuman tiga tahun di lembaga pemasyarakatan (lapas) II A Magelang, narapidana (napi) pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Alip Priyanto, 40, kembali diancam hukuman tujuh tahun penjara karena dugaan kasus yang sama.

Laki-laki yang belum sempat menghirup udara bebas ini dijemput paksa anggota Satreskrim Polres Kulonprogo di depan gerbang lapas, seusai menerima remisi HUT ke-69 RI dan kembali mendekam dalam sel.

Promosi Enjoy the Game, Garuda! Australia Bisa Dilewati

Alip mengatakan anggota Polres Kulonprogo sudah menunggunya di depan gerbang, setelah ia memperoleh remisi. “Saya mendapat remisi dan bebas hari itu juga [Minggu (17/8)], tetapi anggota Polres Kulonprogo sudah menunggu di depan gerbang dan membawa saya ke sini [Mapolres Kulonprogo],” terangnya kepada wartawan, Senin (18/8/2014).

Ekspedisi Mudik 2024

Menurutnya, kabar penjemputan itu sudah didengarnya sejak masih berada di dalam lapas dan ia tidak berniat melawan atau melarikan diri.

Duda satu anak ini tidak menampik jika ia pernah melakukan pencurian sepeda motor jenis matic di Kecamatan Galur empat tahun silam. Kejahatan tersebut dilakukan bersama dengan seorang teman bernama Didit. Namun, teman yang dikenalnya dari pergaulan tersebut tidak tertangkap.

Diakuinya, setidaknya sudah sembilan kali ia melakukan pencurian sepeda motor dengan menggunakan kunci T, yakni delapan kali di Purworejo dan satu kali di Kulonprogo. Kendati demikian, ia tidak ingat secara pasti kapan pertama kali aksi tersebut dilakukannya.

Sepeda motor curian tersebut dijualnya di daerah perbatasan Wonosobo seharga Rp1,5 juta per unit. Uang tersebut digunakan Alip untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk membeli rokok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya