SOLOPOS.COM - Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati menyerahkan surat remisi umum yang mengakibatkan dua orang napi langsung bebas setelah memperoleh remisi di Pendapa Sumonegaran Rumdin Bupati Sragen, Rabu (17/8/2022). (Solopos/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Dua orang narapidana (napi) kasus pencurian dinyatakan bebas dari hukuman di Lembaga Pemasyarakatan atau LP Kelas IIA Sragen setelah mendapatkan remisi Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan RI, Rabu (17/8/2022).

Sementara 276 orang napi lainnya juga mendapatkan remisi umum I dan remisi umum II dengan pengurangan hukuman 1-6 bulan. Remisi untuk dua napi yang langsung bebas itu diserahkan oleh Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati bersama pimpinan daerah lainnya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pemberian remisi dilakukan seusai upacara detik-detik proklamasi secara virtual di Pendapa Sumonegaran Rumah Dinas Bupati Sragen, Rabu siang. Dalam momentun itu, Kepala LP Kelas IIA Sragen Purwoko Suryo Pranoto didampingi Kasi Bimbingan Napi dan Anak Didik Kelas IIA Sragen Agung Hascahyo.

Agung Hascahyo saat ditemui Solopos.com, Rabu siang, menyampaikan ada dua orang dari daftar napi penerima remisi umum I di LP Sragen yang dinyatakan bebas pada peringatan HUT ke-77 RI. Dua napi masing-masing mendapatkan remisi dua bulan.

Dia mengatakan dua napi yang bebas itu atas nama Joko Sriyanto dan David Bagus Meitanto yang dihukum karena kasus pencurian. “Kemudian ada 276 orang napi lainnya mendapatkan remisi bervariasi. Total napi yang mendapatkan remisi sebanyak 278 orang. Sedangkan, total napi di LP ada 483 orang,” jelasnya.

Baca Juga: 202 Napi LP Sragen Dapat Remisi Lebaran, 1 Orang Bebas

Remisi Umum

Dia menerangkan dua napi yang langsung bebas itu divonis hakim dengan pidana penjara 1 tahun delapan bulan. Perincian napi yang mendapat remisi itu terdiri atas remisi umum 182 orang dan remisi sesuai Peraturan Pemerintah No 99/2012 sebanyak 92 orang.

PP tersebut mengatur pemberian remisi bagi napi dengan pidana penjara minimal lima tahun. Sementara itu, David Bagus Meitanto, 31, merasa senang bisa mendapatkan remisi dan langsung bebas dari LP Sragen.

Dia mengaku sebelumnya divonis 20 bulan lantaran terbukti mencuri burung. David merasa bahagia bisa pulang bersama keluarganya. “Saya tidak kerasan di LP. Saya tidak mau masuk LP lagi,” katanya saat ditemui Solopos.com, Rabu.

Baca Juga: Jalan Senyap Soemeini, Pejuang Wanita Nan Pemberani asal Sragen

Joko Sriyanto, 49, sebelumnya juga mendapatkan vonis selama 1 tahun delapan bulan oleh hakim dan sekarang bebas setelah mendapatkan remisi.

Selama di LP, Joko mengaku tidak pernah dijenguk keluarga hingga bebas. Ia terlihat sedih. Ia berniat mencari pekerjaan yang baik, meskipun serabutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya