SOLOPOS.COM - Polisi menunjukkan barang bukti berupa gambar dan pakaian bayi yang dibuang oleh tersangka mahasiswi saat rilis kasus di Mapolsek Umbulharjo, Kota Jogja, Kamis (6/5/2021). (Harian Jogja/Yosef Leon)

Solopos.com, JOGJA -- Polsek Umbulharjo, Kota Jogja, meringkus tersangka pembuangan bayi yang ditemukan di wilayah Tegalturi, Giwangan, akhir pekan lalu. Pelakunya merupakan seorang mahasiswi di salah satu perguruan tinggi Kota Jogja berinisal CM, 21, warga asal Waropen, Papua.

Kapolsek Umbulharjo, Kompol Achmad Setyo Budiantoro, menjelaskan bayi tersebut dibuang tersangka sehari setelah dia melahirkan. Tersangka melahirkan bayi itu pada Kamis 29 April 2021. Sehari setelahnya, dia pulang ke indekos dan langsung membuang bayi berjenis kelamin perempuan tersebut.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

"Bayi tersebut lahir pada Kamis jam 10.00 WIB. Sementara tersangka dan bayinya keluar dari Puskesmas pada Jum'at tanggal 30 April jam 17.00 WIB. Lalu bayi ditemukan warga sekitar pukul 19.30 WIB," jelas Kapolsek, Kamis (6/5/2021).

Baca Juga: Bikin Geger! Wanita Misterius Mau Bawa Kabur Bayi Warga di Kedungringin Wonogiri

Dia menyebut bayi itu dibuang tersangka di sekitar rumah warga. Saat itu warga mendengar suara tangisan bayi yang cukup keras. Saat dicek ternyata sesosok bayi dengan ari-ari yang belum terpotong tergeletak di dekat gerobak bekas berjualan tahu walik.

"Tersangka membuang bayinya dengan alasan tidak sanggup membiayai dan dia juga mau KKN sehingga tidak ada yang menjaga," kata Kapolsek.

Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo, Iptu Nuri Ardiyanto, mengungkapkan bayi itu merupakan hasil hubungan tersangka dengan pacarnya. Namun, status mereka sudah tidak lagi berpacaran.

"Statusnya mahasiswi dan dia belum menikah, bayi itu hasil berhubungan dengan pacarnya. Dia juga tidak tahu posisi pacarnya karena sudah putus dan pacarnya sudah kembali ke kampung," jelas Nuri.

Baca Juga: Kisah Yuliana, Warga Gentan Sukoharjo Rawat Bayi Yang Tak Diinginkan Orang Tuanya

Kanit Reskrim menjelaskan saat membuang bayi tersebut, tersangka melakukannya seorang diri. Dia menggunakan jasa ojek online untuk pergi ke Giwangan dari indekosnya kemudian naik becak ke lokasi pembuangan bayi. "Dia sudah tidak asing dengan lokasi pembuangan, karena dia juga indekos di daerah sekitar sini," jelas dia.

Petunjuk Baju Bayi

Polisi tidak butuh waktu lama untuk menangkap tersangka. Tiga hari setelah bayi dibuang, petugas meringkus pelaku di Puskesmas tempat dia melahirkan. "Kami mendapati tulisan di baju bayi yakni 'ranap' dari situ kami kembangkan dan diperoleh informasi bahwa dia melahirkan di Puskesmas Jetis," kata Nuri.

Saat ini bayi malang itu telah diserahkan ke Dinsos setempat untuk mendapat perawatan. Polisi menyebut bahwa kondisi bayi dalam keadaan sehat dan normal.

Baca Juga: Libatkan 20 Dokter, RSUD dr Moewardi Solo Sukses Pisahkan Bayi Kembar Siam

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76B jo Pasal 77B UU No.3/2014 tentang perubahan atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 305 jo Pasal 307 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya