Senin, 30 Januari 2012 - 13:10 WIB

Dapat perhatian RI-1, pemberkasan kasus Afriyani dikebut

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [|SPFM], Kasus ‘Xenia maut’ dikebut pemberkasannya. Pemeriksaan terhadap pengendara mobil tersebut, Afriyani Susanti (29) dilakukan secara marathon sejak siang hingga pagi. Pengacara Afriyani, Efrizal, Senin (30/1) menuturkan berdasarkan cerita dari penyidik, setelah kejadian tabrakan maut pada 22 Januari lalu, Ibu Ani Yudhoyono melintas di lokasi. Ibu Negara melalui ajudannya menanyakan kasus ini ke pihak Ditlantas Polda Metro dan meminta kasus segera diusut tuntas.

Karena itu, Efrizal yakin dalam waktu 1 bulan kasus ini segera selesai. Efrizal juga menuturkan peristiwa kecelakaan itu terjadi karena kliennya lelah setelah mengkonsumsi ektasi seharga Rp 300 ribu/ yang dibeli di parkiran Stadium.

Advertisement

Sementara itu, sopir ‘Xenia maut’, Afriyani Susanti terus mengucapkan penyesalannya atas insiden kecelakaan yang menewaskan 9 pejalan kaki. Afriyani menyampaikan keinginannya untuk menemui keluarga korban dan meminta maaf. Namun, menurut Efrizal, keinginan tersebut sepertinya akan sulit terwujud. Sebab polisi tidak memberi izin dengan alasan keamanan.

Sebelumnya, Afriyani dijerat pasal 310 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara. Afriyani juga diancam pasal 283 dan 287 UU yang sama dengan ancaman 2 bulan penjara. Selain itu, Afriyani melanggar pasal 127 UU Pemberantasan Narkotika dengan hukuman 4 tahun. [dtc/rda]

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif