SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [|SPFM], Kasus ‘Xenia maut’ dikebut pemberkasannya. Pemeriksaan terhadap pengendara mobil tersebut, Afriyani Susanti (29) dilakukan secara marathon sejak siang hingga pagi. Pengacara Afriyani, Efrizal, Senin (30/1) menuturkan berdasarkan cerita dari penyidik, setelah kejadian tabrakan maut pada 22 Januari lalu, Ibu Ani Yudhoyono melintas di lokasi. Ibu Negara melalui ajudannya menanyakan kasus ini ke pihak Ditlantas Polda Metro dan meminta kasus segera diusut tuntas.

Karena itu, Efrizal yakin dalam waktu 1 bulan kasus ini segera selesai. Efrizal juga menuturkan peristiwa kecelakaan itu terjadi karena kliennya lelah setelah mengkonsumsi ektasi seharga Rp 300 ribu/ yang dibeli di parkiran Stadium.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sementara itu, sopir ‘Xenia maut’, Afriyani Susanti terus mengucapkan penyesalannya atas insiden kecelakaan yang menewaskan 9 pejalan kaki. Afriyani menyampaikan keinginannya untuk menemui keluarga korban dan meminta maaf. Namun, menurut Efrizal, keinginan tersebut sepertinya akan sulit terwujud. Sebab polisi tidak memberi izin dengan alasan keamanan.

Sebelumnya, Afriyani dijerat pasal 310 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara. Afriyani juga diancam pasal 283 dan 287 UU yang sama dengan ancaman 2 bulan penjara. Selain itu, Afriyani melanggar pasal 127 UU Pemberantasan Narkotika dengan hukuman 4 tahun. [dtc/rda]

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya