SOLOPOS.COM - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. (Solopos/Wahyu Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — Warganet mengeluhkan maraknya tambang ilegal di Klaten kepada Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, Minggu (27/11/2022). Hal itu disampaikan seorang warganet di Twitter.

Semula, akun twitter @amr715882 dengan nama pemilik Mr. Agus mengungkapkan keluhannya tentang tambang ilegal di Klaten. Selain ke Gibran, akun tersebut juga mencolek akun Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Mas..sampekan ke pak @jokowi untuk menindak tambang pasir ilegal yg ada di kab.klaten, lebih dari 20 titik lokasi..tp dibiarkan,” tulis akun @amr715882.

Menyikapi hal itu, Gibran angkat bicara di akun Twitternya. Ternyata, Gibran sudah tahu informasi itu dari bupati.

Ya pak. Ini bupati juga beberapa kali mengeluh ke saya. Backingan nya ngeri,” tulis @gibran_tweet.

Baca Juga: Polda Jateng Pasang 4 Spanduk Larangan Menambang Tanpa Izin di Kemalang Klaten

Di waktu sebelumnya, Polres Klaten berhasil mengungkap dua lokasi pertambangan ilegal di wilayah Kecamatan Kemalang yang berada di Desa Tlogowatu dan Tegalmulyo. Dari dua lokasi itu, polisi menetapkan tiga tersangka dan menyita tiga ekskavator.

Bupati Klaten, Sri Mulyani, mendukung langkah Polres Klaten menertibkan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah lereng Gunung Merapi. Namun, dia berharap penindakan itu dilakukan menyeluruh ke lokasi pertambangan yang diduga ilegal.

“Bagus. Saya cocok, saya dukung itu. Tetapi harus ada asas keadilan, merata, tidak spot-spot. Harapan saya ini dilakukan secara bertahap dan menyeluruh. Kegiatan yang dikatakan ilegal di Klaten harus ditertibkan. Saya sangat mendukung,” kata Mulyani saat ditemui di Masjid Raya Klaten, Senin (12/9/2022).

Baca Juga: Ketika Truk Uruk Tol Solo-Jogja Dinilai Perparah Kerusakan Jalan di Klaten

Mulyani mengatakan sudah menggerakkan organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemkab Klaten, seperti Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Klaten, Satpol PP dan Damkar Klaten, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).
Dinas-dinas tersebut diminta mengecek perizinan dari lokasi-lokasi yang kini ada aktivitas pertambangan.

“Kegiatan yang ada di wilayah mengeluarkan material [baik pasir maupun uruk] yang belum berizin untuk segera melengkapi perizinan. Kalau belum lengkap, ya mohon maaf, kami berhentikan sampai izin lengkap, baru kami izinkan [beroperasi],” jelas Mulyani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya