SOLOPOS.COM - Wali Kota Batu Eddy Rumpoko (tengah) dengan penjagaan anggota Satbrimobda Jatim keluar dari ruang Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Sabtu (16/9/2017). (JIBI/Solopos/Antara/M Risyal Hidayat)

Wali Kota Batu akhirnya menjadi tersangka setelah diduga mendapatkan fee dari proyek pengadaan mebel senilai 5,26 miliar.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko, sebagai tersangka penyuapan terkait fee proyek dari seorang pengusaha.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif mengatakan kasus penyuapan tersebut memang diduga berkaitan erat dengan fee 10% untuk sang wali kota dari proyek belanja modal dan mesin pengadaan mebel di Pemerintah Kota Batu tahun anggaran 2017.

“Proyek itu dimenangkan oleh PT DP [Daibana Prima] dengan nilai proyek sebesar Rp5,26 miliar sebelum dipotong pajak,” ujarnya, Minggu (17/9/2017).

Sebagai perinciannya, Rp200 juta dari total fee Rp500 juta diperuntukkan kepada Eddy Rumpoko. Sementara sisanya Rp300 juta dipotong oleh Fhilipus Djap, pengusaha pemenang proyek, untuk melunasi pembayaran mobil Toyota Alphard milik Eddy.

Di luar itu, Fhilipus Djap yang bertindak selaku pemberi suap juga memberikan uang sebesar Rp100 juta kepada Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Kota Batu, Edi Setyawan. Pemberian tersebut merupakan fee kapda panitia pengadaan yang dianggap telah memenangkan PT Daibana Prima yang berkaitan erat dengan Fhilipus.

Laode menjelaskan, penangkapan terhadap para tersangka tersebut bermula ketika Fhilipus berjumpa dengan Edi Setyawan di sebuah restoran milik Fhilipus di Kota Batu, Sabtu (16/9/2017) siang. Setelah itu, mereka bersama-sama menuju ke lokasi parkir dan diduga kuat di lokasi itu terjadi penyerahan uang Rp100 juta dari Fhilipus kepada Edi.

“Sekitar 30 menit kemudian, diduga FHL [Fhilipus Djap] bergerak menuju ke rumah dinas Wali Kota Batu untuk menyerahkan yang sebesar Rp200 juta dalam pecahan Rp50.000 yang dibungkus kertas koran dan dimasukkan ke dalam tas kertas. Saat penyerahan uang itu, tim KPK mengamankan keduanya beserta Y [Yunaedi] sopir Wali Kota Batu,” tambahnya.

Tim KPK lainnya, kata Laode, menguntit Edi Setyawan dan mengamankannya di tepi sebuah jalan di Kota Batu. Dari tangan sang abdi negara, petugas menyita uang Rp100 juta yang juga dibungkus dengan kertas koran dan dimasukkan ke dalam tas kertas.

Secara terpisah, tim KPK juga mengamankan Zadim Efisiensi, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Batu, di rumahnya, dan digelandang ke Kantor Pemkot Batu untuk menjalani pemeriksaan. Setelah ekspos dan gelar perkara, KPK kemudian menetapkan Eddy Rumpoko serta Edi Setyawan sebagai penerima suap dan Fhilipus Djap selaku pemberi.

“Sebagai pihak yang memberi, FHL disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam dengan UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara pihak penerima, ERP dan EDS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11 UU yang sama, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya