SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, JAKARTA -&nbsp;</strong>Dewi Sanca resmi mempolisikan ancaman pembunuhan atas dirinya ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/8/2018). Laporan Dewi sudah diterima pihak kepolisian dengan nomor LP/4343/VIII/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus.</p><p>"Ini harus dianggap serius untuk melindungi kepentingan mbak Dewi, karena sudah terjadi tindak pidana," ujar Minola Sebayang selaku kuasa hukum Dewi Sanca terkait pelaporan tersebut.</p><p>Kata Minola lagi, ancaman terhadap Dewi Sanca menjadi penting karena terlapor yang berinisial DN sudah mengetahui kehidupan pribadi sang pedangdut.&nbsp;"Orang yang mengancam Dewi itu tahu semuanya, tahu Dewinya, tahu rumahnya," jelas dia seperti dilansir <em>Okezone,&nbsp;</em>Kamis (16/8/2018).</p><p>Hal inilah yang lantas menjadi dasar pelaporan Dewi Sanca bersama tim kuasa hukumnya. Dalam berkas laporan, pria yang diduga berprofesi sebagai pengacara itu dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP.&nbsp;"Ancamanya 4 tahun [penjara], dendanya Rp750 juta," tutup Minola Sebayang.</p><p>Dewi Sanca sendiri menerima ancaman pembunuhan dari DN pada 8 Agustus 2018. Kala itu, Dewi sempat terlibat percekcokan dengan DN sebelum ancaman pembunuhan itu terlontar.&nbsp;"[Ancamannya] berkali-kali ya. Via WhatsApp, telepon," ungkap Dewi Sanca.</p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya