SOLOPOS.COM - Kereta api Prameks singgah di Stasiun Purwosari, Solo. (Burhan Aris Nugraha/JIBI/Solopos)

Daop VI/Yogyakarta mulai menertibkan sejumlah aset, terutama rumah dinas milik PT KAI.

Solopos.com, SOLO–PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional (Daops) VI/Yogyakarta terus berupaya untuk melakukan penataan aset, terutama rumah dinas.

Promosi Usaha Endog Lewo Garut Sukses Dongkrak Produksi Berkat BRI KlasterkuHidupku

Corporate Communication Manager PT KAI Daops VI, Eko Budiyanto, mengatakan Sabtu (10/9/2016) mengadakan pertemuan dengan tiga orang yang tinggal di rumah dinas PT KAI. Menurut dia, perusahaan BUMN ini lebih mengutamakan asas kekeluargaan dan penghuni sepakat mengembalikan aset PT KAI dan meminta waktu tiga bulan untuk pindah.

Dia mengatakan perbaikan atau perubahan bangunan yang dilakukan penghuni nantinya akan mendapat ganti rugi dari perusahaan sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini mengingat ada aturan khusus yang mengatur mengenai hal itu.

“Aset berupa tanah dan rumah dinas merupakan modal penyertaan dari pemerintah kepada PT KAI dan hal itu mendapat sorotan dari KPK maupun BPK terkait pengeloaannya. Oleh karena itu, kami berkomitmen untuk menertibkan aset-aset yang digunakan atau diklaim milik pihak luar,” ungkap Eko saat berbincang dengan Solopos.com di Stasiun Purwosari, Sabtu.

Dia mengatakan untuk orang yang mengotot dan mengklaim memiliki lahan PT KAI akan ditempuh jalur hukum. Hal ini mengingat lahan tersebut merupakan milik negara. Dia mengungkapkan keseriusan ini tercermin dengan adanya direktur aset dan dibentuknya Tim Penertiban Aset di masing-masing daop.

Total rumah dinas yang ada di Daop VI sebanyak 688 rumah yang tersebar di Jogja dan wilayah Soloraya. Menurut dia, sebagian besar sudah kembali tapi ada beberapa yang masih digunakan pegawai pensiunan atau anak pekerja PT KAI. Namun tidak sedikit yang disewakan ke pihak luar.

Dia menjelaskan mulai 2009 lalu, ada beberapa yang enggan membayar biaya sewa. Hal ini karena tarif sewa disesuaikan dengan nilai jual objek pajak (NJOP). Diakuinya NJOP bangunan di Purwosari sangat tinggi mengingat lokasinya yang berada di jalan protokol.

Selain itu, rumah dinas PT KAI di Purwosari juga terbilang besar karena memiliki luas lahan 600 m2 hingga lebih dari 1.000 m2. Dia menuturkan lahan yang dimiliki PT KAI ini awalnya adalah milik Keraton Surakarta Hadiningrat. Tapi kemudian dibeli oleh pihak Belanda. Pada 1946, semua aset milik Belanda kemudian diambil alih pemerintah dan yang berada di jalur KA, menjadi modal penyertaan PT KAI.

“Sultan ground hanya ada di Jogja sehingga kalau untuk di Solo ini, lahan yang berada di dekat stasiun semuanya merupakan milik PT KAI,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya