SOLOPOS.COM - Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X (JIBI/Harian Jogja/Gigih M. Hanafi)

Harianjogja.com, JOGJA-Meski sudah menerima gaji sebagai Raja Ngayogyakarta Hadiningrat dari dana keistimewaan, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengaku belum  membelanjakan honor tersebut. Pasalnya, Sultan masih menunggu surat balasan dari Komisi Pemberantasa Korupsi perihal boleh tidaknya menggunakan dana sebesar Rp7,6 juta tersebut.

Sultan sebelumnya telah mengirimkan surat kepada KPK untuk meminta pertimbangan boleh tidaknya menerima honor tersebut. Hal itu mengingat, sesuai aturan kepegawaian, pejabat negara tidak boleh mendapatkan gaji dobel yang bersumber dari anggaran negara. Sehingga, ketika diterima, ia takut jadi temuan KPK, karena ia telah mendapatkan gaji sebagai gubernur.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Tak simpan, kalau enggak boleh ya tak balekke,” ujar Gubernur DIY itu seusai meresmikan Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) di Bangsal Kepatihan, Kompleks Pemda DIY, Kamis (2/1/2014).

Honor itu sudah diterima Sultan pada Minggu (29/12/2013). Kanjeng Pangeran Haryo Wironegoro, Penghageng Parentah Ageng II Kraton yang tak lain adalah menantunya yang menyerahkan honor itu kepada Sultan di kediamannya, di Kraton Kilen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya