SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JOGJA—Pemerintah kota (Pemkot) Jogja menagih kelebihan pembayaran selama proses pembangunan Pasar Seni Kerajinan dan Kerajinan Yogyakarta (PSKY) atau XT Square kepada pihak penyedia jasa. Penagihan dilakukan pascatemuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebut kelebihan pembayaran sebesar Rp2,05 miliar ke penyedia jasa.

Kepala Dinas Bangunan Gedung dan Aset Daerah (DBGAD), Hari Setya Wacana, Senin (2/4) mengatakan, pihaknya meminta pejabat pembuat komitmen (PPKom) untuk melakukan penagihan ke pihak ketiga sebagai penyedia jasa selama proses pembangunan XT Square.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut Hari, penagihan dilakukan lewat pengiriman surat yang dilayangkan oleh PPKom. Meski tidak menyebut secara rinci, ia mengaku penyedia jasa sudah menyetorkan uang kelebihan kepada Pemkot. “Sebagian sudah dikembalikan,” katanya.

Menurut dia, mekanisme penagihannya tidak melalui DBGAD namun berada di bawah pengawasan Inspektorat Kota Jogja bagian pembuatan komitmen. “Datanya ada di PPKom,” lanjut Hari.

Pejabat PPKom kala itu, Wijayanto mengatakan, pengembalian kelebihan pembayaran oleh penyedia jasa diberi tenggat waktu dua tahun dari pemberitahuan. Mengenai masa dua tahun itu, katanya, penyedia jasa sudah menyanggupi. “Pembayarannya dengan cicilan,” lanjut dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, laporan hasil pemeriksaan (LHP) audit BPK 2011 mencatat adanya kerugian negara Rp2,43 miliar. Dari rekap data temuan, kerugian berasal dari kelebihan pembayaran oleh Pemkot senilai Rp2,05 miliar dan sisanya ketidaksesuaian spesifikasi.(ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya