SOLOPOS.COM - Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Distan KP) Sragen. (google maps)

Solopos.com, SRAGEN — Dana senilai Rp2,1 miliar mengendap tak terpakai di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Distan KP) Kabupaten Sragen sepanjang 2021. Anggaran itu sedianya untuk membayar tunjangan fungsional pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Namun tunjangan itu tak terbayarkan dengan alasan PPPK di Distan KP belum dilantik jadi tenaga fungsional. Adanya anggaran yang mengendap tersebut terungkap dalam rapat kerja Komisi II DPRD Sragen yang mengkritisi Pertanggungjawaban APBD 2021.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Temuan tersebut juga diungkapkan dalam rapat paripurna DPRD Sragen dengan agenda laporan komisi-komisi terkait dengan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021, Jumat (17/6/2022).

“Kami mendesak kepada pemerintah supaya pemerintah segera membayarkan tunjangan tersebut,” kata Ketua Komisi II DPRD Sragen, Hariyanto, kepada Solopos.com, Jumat (17/6/2022).

Baca Juga: FPDIP DPRD Sragen Siap Patungan Kembalikan Gaji 2 Tahun Suwarti

Ia memberikan data tentang anggaran gaji dan tunjangan aparatur sipil negara (ASN) di Distan KP Sragen 2021 yang mencapai Rp18.454.648.159. Anggaran tersebut meningkat setelah adanya pergeseran refocussing menjadi Rp21.731.248.159.

Kemudian pada APBD Perubahan 2021 turun sedikit menjadi Rp21.416.248.159. Pada realisasinya hanya terpakai Rp18.754.133.924 atau 87,57%. Atas dasar realisasi itulah, Hariyanto, menyebut ada sisa lebih pelaksanaan anggaran (silpa) senilai Rp2.662.114.235 atau 12,43%.

Anggota Komisi II lainnya, Sri Pambudi, menerangkan adanya silpa karena eksekutif telah mengalokasikan anggaran tunjangan fungsional sementara aturannya belum ada.

“Atas dasar itulah, Komisi II meminta Distan KP untuk mengomunikasikan tentang kepastian pengangkatan PPPK menjadi tenaga fungsional kepada BKPSDM [Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia] atau ke instansi vertikal di atasnya. Anggaran yang tidak ada kepastian hukumnya menjadi muspra [sia-sia]. Dalam perencanaan anggaran itu harus jelas target dan regulasinya, bukan jaga-jaga,” ujar Pambudi.

Baca Juga: DPRD Sragen Usulkan 3.372 Kegiatan Pembangunan Untuk 2023

Anggaran sebesar itu seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan yang lain. Dia mewanti-wanti jangan sampai kasus seperti ini terulang di anggaran 2022 ini.

“Dalam perencanaan anggaran itu harus jelas parameternya. Jangan kira-kira, apalagi jaga-jaga. Kalau tidak ada regulasinya kenapa tetap dianggarkan?” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Distan KP Sragen, Wakanto Joko, menyampaikan munculnya silpa 2021 di Distan & KP itu memang sebagian besar untuk anggaran tunjangan fungsional PPPK. Karena PPPK belum dilantik sebagai tenaga fungsional maka anggaran tunjangan fungsional itu belum bisa dibayarkan.

Wikanto tidak menjelaskan berapa jumlah PPPK di Distan KP. Ia juga tidak menjelaskan tentang aturan tunjangan fungsional itu seperti apa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya