SOLOPOS.COM - Ilustrasi Koperasi. (bisnis.com)

Solopos.com, KLATEN — Puluhan nasabah salah satu koperasi di Klaten melaporkan ketua pengurus dan manajer koperasi tersebut ke polisi. Laporan itu mereka lakukan lantaran dana mereka tak bisa ditarik dengan nilai total hampir Rp1,8 miliar.

Mereka membuat laporan ke Polres didampingi tim penasihat hukum, Sabtu (4/2/2023). Mereka mengadukan ketua pengurus berinisial S dan manajer berinisial CY Koperasi Serba Usaha (KSU) BMT berinisial HU yang sebelumnya berkantor di wilayah Klaten Tengah.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

“Kami nasabah yang merasa dirugikan karena kurang rasa tanggung jawabnya [pengurus koperasi] terhadap kami. Bahwasanya kami memiliki tabungan dan saham di sana. Saat kami membutuhkan uang itu, hanya dijanjikan saja sehingga kami ingin menuntut keadilan,” kata salah satu nasabah asal Kecamatan Kalikotes, Slamet Widodo, saat berbincang dengan Solopos.com, Minggu (5/2/2023).

Ada hampir 70 nasabah koperasi di Klaten itu yang merasa dirugikan dengan nilai total dana mencapai Rp1,8 miliar hingga kemudian mengadu ke polisi. Jenis simpanan mereka di BMT itu beragam mulai dari deposito, tabungan biasa, tabungan haji, tabungan dari infak masjid, hingga tabungan kurban.

“Sudah dua tahun terakhir ini [KSU BMT HU] sudah tidak aktif termasuk aktivitas kantor. Semua dana nasabah tidak bisa ditarik,” kata Slamet. Upaya nasabah menuntut pengembalian dana mereka sudah dilakukan.

Beberapa kali nasabah bertemu dengan pengurus koperasi tersebut. Namun, mereka mengaku hanya mendapatkan janji dari pengurus. “Alasan dana nasabah tidak bisa ditarik karena secara keuangan memang tidak ada,” ungkap dia.

Kantor Koperasi Sudah Berpindah Tangan

Slamet mengatakan manajemen koperasi BMT itu sempat menjanjikan akan menjual aset untuk membayar dana nasabah. Tetapi nasabah tidak mendapatkan kejelasan soal aset itu.

“Justru kantor [BMT] setelah kami cek ternyata sudah hak pakai orang lain. Sekarang sudah digunakan untuk toko pertanian selama tiga bulan terakhir,” jelas nasabah koperasi di Klaten yang mengadu ke polisi tersebut.

Slamet menjelaskan dananya di koperasi itu hampir Rp130 juta dan belum bisa ditarik. Selain dana pribadi, dia mengaku ada dana tabungan kelompok tani. Para nasabah memercayakan dana mereka ke koperasi itu lantaran didirikan atas asas agama.

Selain itu, pengelola pengurus sudah dikenal memiliki pemahaman tentang agama. “Oleh karena itu, masyarakat sangat percaya. Karena kami nasabah, tuntutan kami hanya ingin uang kembali,” kata dia.

Sementara itu, penasihat hukum para nasabah, Prapto Wibowo, menjelaskan laporan yang disampaikan ke Polres Klaten terkait dugaan penipuan atau penggelapan. Pihak yang dilaporkan yakni ketua pengurus KSU BMT HU Klaten berinisial S dan istrinya CY yang menjadi manajer di koperasi tersebut.

“Pengurus diduga tidak melaksanakan anggaran dasar dan melanggar kewajiban melakukan pengawasan. Pengurus juga mengangkat istrinya sendiri sebagai manajer tanpa didasari rapat anggota,” kata Bowo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya