SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Usulan dana Rp 1 miliar per desa seharusnya tidak disalurkan lewat mekanisme dana aspirasi anggota Dewan, tetapi diatur dalam RUU tentang Desa. Hal ini perlu dilakukan untuk menjaga transparansi, ketimbang duit miliaran itu dibawa oleh anggota Dewan.

“Ini tidak akan memancing gugatan atau keluhan banyak kalangan, karena ini lebih fair dan adil,” kata anggota Komisi II Budiman Sudjatmiko di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (10/6).

Promosi UMKM Binaan BRI Ini Jadi Kuliner Rekomendasi bagi Pemudik di Pekalongan

Menurut Budiman, dalam RUU tentang Desa yang akan dibahas nantinya juga harus diatur tentang dana block grant (hibah) dari APBN sebanyak 10 persen yang dialokasikan untuk sekitar 71.891 desa yang ada di Indonesia. Namun, agar ketentuan ini tidak bertabrakan dengan UU Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, maka 10 persen block grant itu tetap disimpan di kas kabupaten.

“Bukan dibagikan langsung ke kepala-kepala desa,” kata Pembina Utama Parade Nusantara ini, organisasi kepala desa dan perangkat desa se-Indonesia.

Ia menambahkan, agar dana block terjamin sampai ke desa, maka dalam RUU tentang Desa perlu dicantumkan pasal-pasal yang melarang dana tersebut dialihkan atau dikurangi oleh pemerintah kabupaten dengan alasan apapun.

“Karena itu merupakan dana desa yang diperlukan untuk membangun,” kata politikus PDIP ini.

dtc/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya