SOLOPOS.COM - Kajari Boyolali, Andi Murji Machfud (tiga dari kiri) membawa sapu sebagai simbol pembersihan terhadap berbagai praktik korupsi di Boyolali, yang diserahkan oleh sejumlah aktivis Koalisi Masyarakat Sipil Boyolali di kantor kejari setempat, Kamis (7/8/2014). (Septhia Riyanthie/JIBI/Solopos)

Dana purnabakti Boyolali, Kejari sudah membidik beberapa tersangka lain

Solopos.com, BOYOLALI–Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali membidik tersangka baru untuk kasus korupsi dana purnabakti anggota DPRD periode 1999-2004.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Setelah melanjutkan pemeriksaan terhadap empat tersangka yaitu mantan Wakil Ketua Panitia Rumah Tangga (PRT) DPRD Boyolali 1999-2004, Probo Suhartono, dan anggota PRT, Isa Ansori, Syaifudin, dan Fathoni, Kejari Boyolali mulai memeriksa mantan anggota DPRD lainnya yang diduga berperan dalam memberikan persetujuan penetapan perubahan Perda No.4/2004 tentang Kedudukan Keuangan DPRD Boyolali khususnya mengatur mengenai tunjangan perbaikan penghasilan, tunjangan kesejahteraan, tunjangan purnabakti, tunjangan perjalanan dinas tetap, dan biaya penunjangan operasional pimpinan.

Sebanyak lima mantan anggota DPRD periode 1999-2004 yakni Sururi, Ansori Budiono, Adha Nur Mujtahid, M.Amin Wahyudi, dan Suwardi, diperiksa Kejari Boyolali, Senin (10/8/2015). Dalam kaitannya dengan penetapan Perda No.4 Tahun 2004, posisi mereka adalah sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar) sehingga diduga paham dan terlibat dalam penetapan perda dana purnabakti. Mereka datang ke kantor kejaksaan sekitar pukul 10.00 WIB dan langsung diperiksa penyidik kejaksaan.

“Untuk saat ini status mereka masih sebagai saksi. Lima mantan anggota DPRD kami periksa untuk pengembangan kasus purnabakti yang sebelumnya sudah menyeret empat nama tersangka,” kata Kajari Boyolali, Andi Murji Machfud, melalui Kasi Pidana Khusus, Agus Robani, saat ditemui Solopos.com, Senin.

Terkait hal ini, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain. Bahkan menurut Kajari, semua anggota DPRD periode 1999-2004 dipastikan turut menikmati dana senilai Rp25 juta/anggota DPRD. “Hanya yang kami bidik adalah siapa saja yang paling berperan menetapkan perda itu,” kata Kajari.

Agus Robani menambahkan pemeriksaan terhadap lima mantan anggota DPRD kemarin juga untuk melengkapi berkas perkara empat tersangka sebelumnya, yaitu Isa Anshori dkk. “Kalau sudah selesai, kasus ini akan kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang,” kata Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya