Solopos.com, WONOGIRI — Kasus pungutan liar (pungli) Program Nasional Agraria (Prona) 2016 di Tirtomoyo sudah berkekuatan hukum tetap. Tiga pelaku pungli tersebut sudah divonis hukuman penjara antara empat hingga lima tahun.
Terkait itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri segera mengembalikan dana milik warga peserta Prona 2016 di Tirtomoyo itu. Total ada 2.411 warga yang menjadi peserta Prona 2016 dengan nilai pungutan Rp750.000/orang.
Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal
Informasi yang diperoleh Solopos.com dari Kejari Wonogiri, total dana yang disita sebagai barang bukti dalam kasus tersebut mencapai Rp325 juta. Dana itu berasal dari perangkat dan kepala 10 desa di Tirtomoyo yang sebelumnya menerima honor bersumber dari dana pungutan kepada warga tersebut.
Berikut perincian dana barang bukti dari masing-masing desa:
1. Perangkat dan Kades Wiroko: Rp6.330.000
2. Perangkat dan Kades Banyakprodo: Rp7.215.000
3. Perangkat dan Kades Hargorejo: Rp49.000.000
4. Perangkat dan Kades Genengharjo: Rp20.000.000
5. Perangkat dan Kades Hargantoro: Rp10.150.000
6. Perangkat Desa Dlepih: Rp3.975.000
7. Perangkat dan Kades Hargosari: Rp69.225.000
8. Perangkat dan Kades Tanjungsari: Rp39.884.000
9. Perangkat dan Kades Sukoharjo: Rp74.500.000
10. Perangkat dan Kades Girirejo: Rp44.190.000