SOLOPOS.COM - Stadion Mandala Krida Jogja. (bpo-diy.or.id)

Solopos.com, JOGJA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik korupsi yang ada di Stadion Mandala Krida Jogja. KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan anggaran negara senilai Rp31,7 miliar.

Stadion Mandala Krida merupakan fasilitas kegiatan keolahragaan yang dimiliki Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta. Stadion ini dikelola oleh Balai Pemuda dan Olaharga (BPO) Disdikpora DIY.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Informasi yang dilansir dari bpo-diy.or.id, Jumat (22/7/2022), Stadion Mandala Krida ini bukan hanya bisa dimanfaatkan untuk kegiatan olahraga saja. Tetapi juga disewakan untuk masyarakat umum dengan biaya sesuai dengan peraturan darerah yang berlaku.

Stadion Mandala Krida ini berda di tengah Kota Jogja sehingga lokasinya sangat strategis. Selama ini, stadion kebanggaan warga Jogja ini digunakan untuk pertandingan sepak bola, sepatu roda, balap motor, atletik, dan lainnya.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Korupsi Stadion Mandala Krida Jogja, JCW Desak KPK Usut Pelaku Lainnya

Selain kegiatan olahraga, stadion yang dibangun pada tahun 1976 itu juga biasa digunakan untuk berbagai kegiatan, seperti pameran, bazar, pentas musik, dan upacara.

Tribun penonton di Stadion Mandala Krida memiliki kapasitas sebanyak 25.000 orang. Stadion ini memiliki lapangan sepak bola dengan lintasan lari. Selain itu, fasilitas yang ada di stadion ini ada ruang ganti yang dilengkapi toilet, ruang wasit, dan toilet.

Sedangkan untuk fasilitas di kompleks Stadion Mandala Krida ada lapangan voli pasir, dinding panjat tebing, lapangan basket, musala, area parkir, dan toilet.

Prosedur Sewa dan Tarifnya

Karena merupakan fasilitas umum, masyarakat bisa menyewa Stadion Mandala Krida ini. Secara prosedur, warga bisa bisa melakukan konfirmasi jadwal dengan pengelola stadion mellaui Seksi Olahraga BPO melalui nomor kontak 0274-374916. Penyewa bisa bertanya mengenai prosedur penyewaannya seperti apa.

Baca Juga: Siskaeee, Terpidana Kasus Pornografi Bebas dari Penjara Lebih Cepat

Setelah dapat tanggalnya, penyewa bisa langsung mengajukan surat permohonan penyewaan dan ditujukan kepada Kepala Pemuda dan Olahraga Dinas Dikpora DIY yang berlamat di Ndalem Ngadiwinatan Suryoputran KT II/23 Alun-alun Kidul Yogyakarta dengan menyebutkan nama kegiatan, objek yang akan digunakan, serta jangka waktu penyewaan.

Setelah itu, penyewa akan menerima surat izin penggunaan dari Kepala Balai Pemuda dan Olaharaga Dinas Dikpora DIY.

Mengenai tarif sewa Stadion Mandala Krida Jogja memang beragam. Tergantung fasilitas mana saja yang akan disewa dan skala kegiatan juga berpengaruh terhadap nilai sewa.

Untuk tarif sewa lapangan di Stadion Mandala Krida. Untuk pertandingan bola nasional (DIY) tarifnya Rp20 juta per 3 jam, pertanidangan bola nasional (non-DIY) tarifnya Rp30 juta per tiga jam, dan pertandingan bola lokal tarifnya Rp3 juta per tiga jam.

Baca Juga: Proyek Stadion Mandala Krida Jogja Dikorupsi, Negara Rugi Rp31,7 Miliar

Sedangkan tarif sewa untuk kegiatan foto atau syuting film kompleks stadion Rp2,5 juta per 2,5 jam. Untuk arena jogging track, tarifnya untuk latihan Rp5.000 per 2,5 jam, latihan pengda/pengkot/pengkab/klub DIY Rp50.000 per 2,5 jam, kejuaraan atletik lokal Rp1,5 juta per hari, kejuaraan atletik nasional Rp5 juta per hari, dan kejuaraan atletik internasional Rp7,5 juta per hari.

Namun, renovasi Stadion Mandala Krida yang dilakukan beberapa tahun lalu ternyata ada praktik curang yang membelit panitia dan kontraktornya.

KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek Stadion Mandala Krida Jogja, Kamis (21/7/2022). Tiga orang tersebut yaitu Edi Wahyudi selaku PNS yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY yang juga merupakan PPK dalam proyek tersebut. Kemudian Sugiharto selaku Direktur Utama PT Arsigraphi dan Heri Sukamto selaku Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara sekaligus Direktur PT Duta Mas Indah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya