SOLOPOS.COM - ilustrasi. (dok Solopos)

ilustrasi. (dok Solopos)

Boyolali (Solopos.com)–Puluhan warga Desa Pelem menggeruduk aula bekas Kantor Kecamatan Simo, Boyolali yang menjadi kantor PPK Kecamatan Simo, Kamis (22/9/2011).

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Kedatangan warga itu untuk membahas kelanjutan dugaan penggelapan dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) yang dilakukan seorang oknum pengurus Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) desa setempat, C, senilai Rp 386 juta.

Bahkan, warga sempat marah karena oknum yang dimaksud tidak menghadiri pertemuan tersebut. Pertemuan itu merupakan kelanjutan dari pertemuan yang digelar sehari sebelumnya, Rabu (21/9).

Ekspedisi Mudik 2024

Kasus dugaan penggelapan itu muncul akibat macetnya guliran dana PNPM di Desa Pelem Rp 386 juta.

Dana itu merupakan dana PNPM tahun 2010 yang digunakan untuk kegiatan fisik dan simpan pinjam. Dana itu dibawa C, yang juga menjabat sebagai koordinator ekonomi pembangunan sekaligus sekretaris Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Simo.

Bahkan, akibat tidak bergulirnya dana itu, pada Juli 2011 lalu, dalam Musyawarah Antar Desa (MAD) memutuskan agar C mengembalikan dana paling lambat 27 September mendatang.

Selain itu, dalam MAD itu, C juga menyanggupi dan menjaminkan tanah kosong yang dihargai Rp 37.5 juta dan uang tunai Rp 60 juta. Sedang, kekurangannya dijaminkan tanah sekitar 500 m2 dan rumah.

Namun, dalam perkembangannya sertifikat tanah tersebut telah dijaminkan ke bank. Selain itu, tafsiran harga rumah dan tanah hanya sekitar Rp 300 juta.

Sementara, salah seorang warga, Imam, menjelaskan warga meminta pertanggungjawaban C. Pasalnya, jika tidak bisa diselesaikan, dana akan dialihkan ke desa lainnya.

“Padahal kami akan melakukan program fisik pengecoran jalan sepanjang satu kilometer dengan total Rp 180 juta. Bantuan dari  PNPM Rp 114 juta dan sisanya swadaya masyarakat. Ternyata dana digelapkan,” papar dia kepada wartawan, Kamis.

Sementara, Camat Simo, Totok Eko YP, seusai pertemuan mengatakan dalam MAD itu juga telah dibentuk tim adhoc untuk membahas pengembalian dana itu.

“Dari hasil keputusan adhoc, kegiatan fisik sarana dan prasarana di Desa Pelem tetap dilanjutkan sambil proses pengembalian uang dari C itu diteruskan,” ujarnya kepada Espos, Kamis.

Totok menambahkan pihaknya juga menyerahkan hasil keputusan itu pada adhoc dan MAD. Pasalnya, dalam penyelesaian itu keputusan tertinggi di tangan MAD Kecamatan Simo.

(fid/rid)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya