SOLOPOS.COM - Ilustrasi dana pinjaman (JIBI/Solopos/Dok.)

Peminat dana pinjaman korban PHK di Sleman minim.

Harianjogja.com, SLEMAN— Peminat dana pinjaman modal bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sleman minim. Hingga Oktober ini, hanya lima orang yang mengajukan permohonan. Padahal pemerintah tak membatasi jumlah peminjam dana tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Seksi Kesejateraan Pekerja dan Kelembagaan Disnaker Sleman Umar Sukarto mengatakan, sejak diumumkan Agustus lalu hanya lima orang korban PHK yang mengakses dana bantuan itu. “Itu pun tidak semua korban PHK baru. Tapi peserta yang sudah lunas kemudian pinjam ulang,” katanya Selasa (17/10/2017).

Ekspedisi Mudik 2024

Padahal, sosialisasi pinjaman modal tersebut dilakukan dengan berbagai cara. Mulai pemasangan pamflet hingga menghubungi langsung mereka yang terkena PHK. Dia menengarai, salah satu kendalanya calon peserta tidak ingin mengangsur modal pinjaman itu. Selain keengganan, korban PHK dimungkinan sudah bekerja lagi.”Maunya bantuan saja tanpa pengembalian. Pasalnya ini dana yang dipinjamkan untuk penguatan modal,” tuturnya.

Sayangnya, Umar tak bisa memastikan berapa total dana yang disediakan pemerintah untuk program tersebut karena anggarannya juga tersebar di Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

Menurut Umar, peminjaman memang mensyaratkan adanya jaminan seperti BPKB dan sertifikat tanah sejak 2010. Hal itu dilakukan agar penerima bantuan modal usaha tersebut berkomitmen untuk mengangsur dana pinjaman tersebut. “Sebelum 2010 memang tidak ada agunan. Tapi banyak yang tidak mengembalikan,” ujarnya.

Pihaknya akan terus menyosialisasikan program tersebut untuk mengurangi jumlah pengangguran dan pekerja yang di PHK dapat kembali berkarya. Pinjaman yang diberikan tidak terbatas sesuai nilai agunan. Namun rata-rata peminjam antara Rp5 juta hingga Rp20 juta.”Dibanding pinjaman bank, bunganya lebih kecil. Hanya 0,5 persen per bulan dengan cicilan flat enam persen dari nilai pinjaman,” jelasnya.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja Disnaker Sleman Sumarini menambahkan, sebelum mengakses dana tersebut warga diharuskan membuat proposal disertai dengan rincian kegunaan pinjaman modal. Format proposal yang dibuat, katanya, tidak ada ketentuan khusus. “Formatnya bebas, asalkan ada tanda tangan dan cap dari kepala desa sampai camat. Kami masih terbuka bagi korban PHK untuk mengakses modal pinjaman usaha ini,” tutur dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya