SOLOPOS.COM - Ilustrasi korupsi (JIBI/Harian Jogja/dokumen)

Solopos.com, SOLO—Sebanyak 31 LSM dan yayasan atau lembaga kemasyarakatan di Solo penerima dana bantuan sosial (bansos) dari Pemerintah Jawa Tengah 2011, diduga fiktif.

Kerugian negara atas penyelewenangan dana bansos tersebut mencapai lebih dari Rp50 juta.

Promosi Oleh-oleh Keripik Tempe Rohani Malang Sukses Berkembang Berkat Pinjaman BRI

Kasipidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, Erfan Suprapto, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Selasa (12/11), mengungkapkan pihaknya telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap penerima dana bansos. Pemeriksaan kali terakhir dilaksanakan, Selasa.

Berdasar catatannya, dari 47 LSM dan lembaga kemasyarakatan penerima dana bansos yang dipanggil, hanya 16 pihak yang memenuhi panggilan. Ia menginformasikan, seluruh pihak yang telah diperiksa diketahui telah menggunakan dana bansos sebagaimana mestinya.

“Sedangkan pihak penerima lainnya tidak memenuhi panggilan tanpa alasan jelas. Ini mengindikasikan para pihak penerima itu fiktif,” terang Erfan.

Dugaan semakin kuat ketika kejari tak menemukan keberadaan  LSM tersebut saat menelusurinya. Dari hasil penelusuran, alamat seluruh kantor atau kesekretariatan LSM tidak jelas.

Ada LSM yang menuliskan sebuah alamat, namun saat ditelusuri ternyata rumah dinas Kapolresta Solo dan perumahan polisi. Selain itu, tak sedikit pula pihak yang alamatnya merupakan pekarangan kosong. Bahkan, ada yang menulis nama jalan yang tidak ada di Solo, yakni Jalan Gayer.

“Ada pula yayasan yang mencatut nama seseorang. Setelah kami telusuri ternyata orang tersebut berusia lebih dari 100 tahun yang tak tahu apa-apa. Nama anak kakek itu juga dicatut. Kami menduga ada pihak yang merekayasa nama atau LSM  hanya untuk mencari dana bansos,” imbuh Erfan.

Atas penyelewenangan tersebut negara dirugikan lebih dari Rp50 juta. Ia memerinci, berdasar data yang dipegangnya Pemprov melalui Biro Bina Sosial Jateng menggelontorkan dana bansos 2011 bagi setiap LSM dan lembaga kemasyarakatan sebesar Rp2 juta-Rp10 juta.

Penyelidikan kasus itu berdasar instruksi Kejaksaan Tinggi (Kejakti) setelah menerima hasil laporan pemeriksaan (LHP) BPKP.

Dalam LHP tersebut diketahui dana bansos yang bersumber dari APBD Jateng 2010 dan 2011 itu disalurkan kepada 4.492 sekolah dan LSM di Jateng.

Adapun dana bansos yang disalurkan sebesar Rp26,9 miliar. Berdasar LHP, dana bansos tersebut diduga diselewengkan oleh pihak penerima.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya