SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JOGJA—PT Taspen memajukan pengambilan dana pensiun bagi pensiunan pegawai negeri atau pejabat negara. Dana yang seharusnya diambil tiap awal bulan pada tanggal 4, khusus September 2011 dapat diambil pada Rabu (24/8).

Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Presiden No. 52 tahun 2011 tentang penetapan pembayaran gaji pegawai negeri, pejabat negara dan pembayaran pensiun pada September 2011 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 5 tahun 2011 tentang petunjuk pelaksanaan pembayaran gaji pegawai negeri, pejabat negara dan pembayaran pensiun September 2011.

Promosi Pemilu 1955 Dianggap Paling Demokratis, Tentara dan Polisi Punya Partai Politik

“Perpres baru turun hari ini, sehingga kami tidak bisa langsung implementasikan. Dana pensiun hari ini baru kami distribusikan ke juru bayar,” ujar Kepala Bidang Personalia dan Umum PT Taspen cabang Jogja, Judhi Budi Wiryanto saat ditemui di kantornya Jalan Ipda Tut Harsono No. 55, Selasa (23/8).

Judhi mengaku, juru bayar perlu waktu untuk mempersiapkan diri terutama untuk teknis pelaksanaan sehingga penarikan dana pensiun baik lewat kantor pembayaran tunai maupun rekening baru bisa dilakukan mulai besok pagi.

“Ini kebijakan khusus mengingat Lebaran dan cuti bersama terjadi di awal bulan. Mekanisme sama tidak ada perubahan, hanya waktu saja yang dimajukan,” tandasnya. (Harian Jogja/Intaningrum)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya