SOLOPOS.COM - Ilustrasi upah pekerja (Freepik)

Solopos.com, SOLO — Beberapa waktu lalu warga internet pernah menyoroti tentang dana pensiun yang diterima anggota DPR selama sumur hidup.

Bahkan, muncul sejumlah kalimat pedas yang dilontarkan masyarakat hingga publik figur. Salah satunya diungkapkan Ernest Prakasa. “Serius anggota DPR selesai menjabat dapet dana pensiunan seumur hidup? Hahahaha emang keren ini negara,” tulisnya dilengkapi dengan emoji bendera Indonesia.

Promosi Keren! BRI Jadi Satu-Satunya Merek Indonesia di Daftar Brand Finance Global 500

“Buat yang bilang ‘DPR enak bener kerja 5 taun pensiunan seumur hidup’, jaga mulut anda! 5 taun itu MASA JABATAN. Menjabat & bekerja itu dua hal yang berbeda. Kok kalian ini sembrono sekali menuduh mereka selalu bekerja,” kritiknya, melengkapi cuitan pertama.

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, turut mengomentari topik panas yang kala itu ramai diperbincangkan warganet di Twitter. Dalam cuitannya Susi menanggapi salah satu portal berita online. Susi mengamini apa yang disampaikan Menteri Keuangan terkait skema pensiunan yang perlu dievaluasi dan diubah agar adil dan tidak membebani negara.

Kekesalan warganet menyoroti dana pensiun anggota DPR mayoritas dikarenakan sepak terjang sejumlah wakil rakyat yang dinilai mengecewakan. Selain itu, besaran gaji anggota DPR yang hanya menjabat selama 5 tahun dalam satu periode tersebut dianggap tidak masuk akal jika dibandingkan dengan PNS.

Baca Juga : APBN Tanggung Beban Pensiunan PNS Rp2.800 Triliun, Reformasi Sistem Diperlukan

Dikutip Solopos.com dari kanal YouTube metrotvnews, Rabu (31/8/2022), anggota DPR berhak mendapatkan gaji pokok, tunjangan, uang sidang atau uang paket bagi anggota DPR, dan biaya perjalanan dinas pada masa kerja.

Tunjangan terdiri dari tunjangan jabatan, tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan komunikasi, tunjangan Pph Pasal 21, tunjangan beras, tunjangan kehormatan, tunjangan peningkatan fungsi pengawasan, dan tunjangan aspirasi.

Negara juga menyediakan fasilitas berupa rumah, kendaraan dinas beserta pengemudi, hingga asisten pribadi untuk anggota dewan. Pada peraturan perundang-undangan dituliskan bahwasa anggota DPR juga berhak menerima dana pensiun selama seumur hidup.

Apabila yang bersangkutan meninggal dunia, dana pensiun DPR dapat diteruskan kepada anggota keluarga, yakni pasangan sah, suami atau istri, atau bahkan anak. Semuanya tertuang pada Undang-Undang No.12/1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara.

Hitungan besaran dana pensiun DPR tergantung jumlah periode anggota DPR tersebut menjabat. Selain itu, menurut Pasal 26 UU No.12/1980 dana yang diterima oleh pensiunan anggota DPR dibebankan pada APBN dan dikelola Kementerian Keuangan.

Baca Juga : Perbaiki Asabri, Erick Pastikan Masa Depan Pensiunan TNI/Polri Terjaga

Dikutip dari laman bisnis.com, Kamis (8/9/2022), berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, anggota DPR berhak mendapat uang pensiun 60% dari gaji pokok setiap bulan.

Nah, berikut ini rincian dana pensiun DPR:

  1. DPR yang merangkap ketua: Rp3.020.000 per bulan (dihitung dari 60% gaji pokok Rp5,04 juta per bulan).
  2. DPR yang merangkap wakil ketua: Rp2.770.000 per bulan (dihitung dari 60% gaji pokok Rp4,62 juta per bulan).
  3. DPR yang tidak merangkap jabatan: Rp2.520.000 per bulan (dihitung dari 60% gaji pokok Rp4,20 juta per bulan).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya