SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Antara)

Dana pensiun BPJS akan mulai dikelola BPJS Ketenagakerjaan mulai 1 Juli

Harianjogja.com, JOGJA- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) akan mengelola jaminan pensiun per 1 Juli mendatang. Besaran iuran jaminan pensiun yang diputuskan pemerintah sebesar 3%, sebanyak 2% iuran pemberi upah dan 1% berasal dari penerima upah.

Promosi Riwayat Banjir di Semarang Sejak Zaman Belanda

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan DIY Moch. Triyono mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan akan beroperasi secara penuh mulai 1 Juli 2015 mendatang. Dengan dioperasikannya secara penuh, sambungnya, BPJS Ketenagakerjaan akan menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kematian sesuai UU No.40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Besaran iuran jaminan pensiun yang ditetapkan sesuai draft rancangan peraturan pemerintah (RPP), lanjutnya, sebesar 3%. Sebanyak 2% ditanggung pemberi upah dan satu persen oleh penerima upah. Besaran jaminan pensiun tersebut, dihitung dari gaji yang diterima pegawai.

“Banyak faktor yang menentukan besaran iuran jaminan pensiun tersebut. Mulai kemampuan pengusaha, kondisi perekonomian, kondisi keuangan Negara ikut memperngaruhinya. Yang jelas, pelaksanaan iuran itu akan berlaku  serentak mulai 1 Juli 2015.,” ujar Triyono kepada wartawan, Rabu (17/6/2015).

Berdasarkan rancangan RPP Jaminan Pensiun, masa iuran untuk mendapatkan manfaat atas program ini minimal 15 tahun. Dana pensiun akan diberikan saat usia pekerja 56 tahun. Selain itu, aturan ini hanya berlaku bagi peserta jaminan pensiun yang bekerja di perusahaan swasta, bukan di lembaga negara.

“Program jaminan pensiun ini merupakan penerima manfaat pasti. Bisa diturunkan ke ahli waris. Dana pensiun yang diterima besarannya minimal Rp300.000 dan maksimal Rp3,6 juta per bulan,” tandasnya.

Dana Jaminan 3% akan Ditinjau Berkala

Dana jaminan pensiun untuk tenaga kerja yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) ditetapkan sebesar 3%. Meski demikian, pemerintah secara berkala akan melakukan peninjauan.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan DIY Moch. Triyono mengungkapkan peninjauan bisa dilakukan dalam setahun atau dua tahun sekali baik besaran iuran maupun manfaat jaminan.

“Yang jelas, ada keterbatasan upah atau gaji yang bisa menjadi peserta jaminan pensiunan ini. Besaran gaji yang dapat menjadi peserta Rp7 juta. Kalau ada yang di atas itu, kami tetap menghitung ketentuan maksimalnya,” ujar dia, Rabu (17/6/2015).

Besaran dana pensiun di Indonesia sebesar 3%, masih jauh dibandingkan dengan Negara-negara lainnya. Korea, misalnya, menetapkan besaran iuran jaminan pensiun sebesar 26,70%. Sementara, Malaysia menentukan besaran iuran jaminan pensiun sebesar 20%, Jepang (16,5?%), Austria (51,90%) dan Polandia (15,60?%).

“Dengan adanya peninjauan secara berkala, bisa jadi ada perubahan kebijakan ke depan. Sebab, road map ke depan hanya akan aada dua lembaga jaminan sosial di Indonesia, BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan,” ujarnya.

Sementara, Kepala Bidang Pemasaran Formal Penerima Upah BPJS Ketenagakerjaan DIY Y Aris Daryanto menambahkan, dari target sebesar 52.725 orang calon peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2015 tercatat hanya 23.639 orang (44,91%) yang menjadi peserta baru.

Padahal, hingga akhir 2015 pihaknya menargetkan jumlah kepesertaan untuk tahun ini sebesar 105.450 orang.

Untuk peserta kecelakaan kerja dan kematian, dari target sebesar 31.073 orang pada Juni ini pencapaiannya sebesar  34.721 orang (111%).

“Untuk peserta jaminan pensiun, tahun ini kami menargetkan sebanyak 4.665 orang. Sementara target hingga Juni ini sebanyak 2.330 orang. Pencapaianya masih belum ada,” kata Aris.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya