SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SRAGEN- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen mengalokasikan anggaran Rp3,6 miliar untuk pemberian dana operasional RT/RW. Ada  5.444 rukun tetangga (RT) dan 599 rukun warga (RW) yang akan diberi dana operasional senilai Rp50.000/bulan per orang per Januari tahun ini.

Kasubag Pemerintahan Desa, Sumanto, saat dijumpai solopos.com, Senin (5/3/2012), mengungkapkan pencarian dana operasional itu masih menunggu hasil evaluasi Gubernur atas APBD 2012 yang sudah digedok DPRD Sragen. Setelah hasil evaluasi Gubernur turun, kata dia, Pemkab siap mencairkan dana operasional bagi ketua RT dan RW se-Kabupaten Sragen.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Mereka bakal menerima rapelan dana operasional itu untuk Januari-Maret, yakni senilai Rp150.000/orang. Kami sudah mengajukan anggaran Rp3,6 miliar untuk pemberian dana operasional RT/RW. Jumlah RW sebanyak 599 itu yang tercatat di Bagian Pemerintahan dan Pertanahan. Data itulah yang menjadi dasar dalam pengalokasian anggaran ke DPRD. Bila ada yang mengajukan dana operasional sebagai dampak atas pembentukan RW baru maka paling cepat akan diusulkan di APBD-Perubahan 2012,” ujar Sumanto yang dibenarkan Kabag Pemerintahan dan Pertanahan, Budhiyanto.

Ekspedisi Mudik 2024

Menurut Sumanto, berdasarkan Perda 2001, Pemkab Sragen menghapuskan RW di tingkat desa karena kedudukan tidak efektif di masyarakat. Namun kedudukan RW di tingkat kelurahan masih dipertahankan. Setidaknya ada sebanyak 196 desa dan 12 kelurahan yang menyebar di 20 kecamatan.

“Namun pada 2006 terbit Perda No 18/2006 tentang pembentukan lembaga pemasyarakatan desa yang diperkuat dengan Peraturan Bupati (Perbup) No 40/2008. Berdasarkan regulasi itu, pemerintah desa boleh membentuk RW lagi yang disahkan dengan surat keputusan (SK) kepala desa. Atas dasar itu ada desa yang membentuk RW, ada desa lain yang tidak membentuk RW,” terang Sumanto.

Data terakhir yang dimiliki Bagian Pemerintahan dan Pertanahan, sambung Sumanto, baru sebanyak 599 RW dan 5.444 RT. Data itulah yang menjadi dasar Pemkab Sragen dalam mengalokasikan dana operasional sebagai tindak lanjut program Bupati dan Wakil Bupati membela wong cilik. JIBI/SOLOPOS/Tri Rahayu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya