SOLOPOS.COM - Ketua RT 005/RW 007 Desa Bolon, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar,  Sigit Nugroho Sudinbyanto menunjukkan bukti pemotongan dana operasional RT untuk dana sumbangan PMI, Senin (9/5/2022) di Pengadilan Negeri (PN). (Solopos.com/Akhmad Ludiyanto)

Solopos.com, KARANGANYAR — Bupati Karanganyar Juliyatmono dan Ketua PMI Karanganyar Timotios Suryadi digugat warga. Gugatan ini  terkait dana operasional RT yang disunat untuk sumbangan dana PMI.

Dana operasional RT yang disunat nilainya RP150.000 dari operasional RT yang diterimakan setahun sekali senilai Rp500.000 (dipotong PPh 2%).

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Warga yang menggugat adalah Sigit Nugroho Sudinbyanto, Ketua RT 005/RW 007 Desa Bolon, Kecamatan Colomadu. Ia mengatakan penyunatan dana operasional RT untuk sumbangan dana PMI tidak berdasar dan terkesan dipaksakan.

“Kami warga masyarakat mendukung gerakan sosial PMI Karanganyar. Tapi dalam hal ini kami tidak sepakat terhadap mekanisme pemungutan sumbangan dana PMI yang terkesan dipaksakan,” ujarnya kepada wartawan di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Senin (9/5/2022).

Ia menceritakan pada 2021 pihaknya sudah berkirim surat kepada Ketua PMI Karanganyar. Isi suratnya meminta dasar hukum penarikan sumbangan dana PMI 2021 dan 2020 dari dana operasional RT. Namun saat itu ia tidak mendapat jawaban yang memuaskan.

Baca Juga: Dana Operasional RT/RW di Sukoharjo Minimal Rp 300.000/Bulan

“Beberapa waktu setelah saya kirim surat itu, ada pengembalian dana yang ditarik itu, tetapi saya tidak ambil. Akhir 2021 ada ucapan terima kasih dari Bupati Karanganyar selaku ketua panitia bulan dana PMI 2021. Biasanya penarikan dana sumbangan PMI itu September, tapi pada 2022 ini bulan April sudah ditarik lagi Rp150.000 per RT. Ini dasar hukumnya apa?” tanya Sigit.

Atas hal tersebut, pihaknya mengajukan gugatan ke PN Karanganyar. “Kami ajukan gugatan kepada PN Karanganyar dengan tergugat pertama Bupati Karanganyar dan kedua adalah Ketua PMI Karanganyar untuk mempertanyakan dasar hukum mekanisme penarikan dana sumbangan PMI yang ditarik dari dana operasional RT. Kami juga menanyakan tata kelola dan transparansi manajemen keuangan PMI,” imbuhnya.

Sementara itu, Kabag Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Karanganyar, Zulfikar Hadid, mengatakan akan memperlajari gugatan tersebut. “Gugatan itu terkait dengan sumbangan dana PMI. Akan kita pelajari dulu apakah dalam gugatan itu benar atau tidak. Nanti ada proses mediasi dulu, kita ikuti mekanismenya,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya