SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SUKOHARJO — Dana tabungan milik seratusan nasabah Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan (PD BKK) Sukoharjo cabang Tawangsari diduga dikorupsi oleh oknum pegawai perusahaan tersebut.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo saat ini sudah turun tangan menyelidiki masalah tersebut. Kejari juga mengusut dugaan kredit fiktif di PD BKK Sukoharjo cabang Tawangsari. Totak kerugian akibat dugaan penyimpangan dana ini mencapai Rp5 miliar.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Penyimpangan dana nasabah dan kredit fiktif tersebut terjadi pada periode 2006 hingga 2018 lalu. Modusnya dana simpanan nasabah tidak tercatat dalam sistem komputerisasi perbankan, namun dicatat pada buku tabungan palsu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo Tatang Agus Volleyantono mengatakan pengusutan kasus dugaan penyimpangan dana simpanan nasabah dan kredit fiktif berawal dari laporan Direktur PD BKK Sukoharjo.

Dalam laporan itu terungkap ada dugaan penyalahgunaan wewenang di PD BKK Sukoharjo cabang Tawangsari sehingga perlu dilakukan penyelidikan oleh tim Kejaksaan. Dari hasil penyelidikan tersebut ditemukan unsur dugaan penyimpangan.

“Ada dugaan tindak pidana korupsi dengan modus menggunakan dana simpanan nasabah yang tercatat dalam sistem namun ketika penyetoran oleh penabung tidak dicatat dalam sistem komputerisasi bank melainkan dicatat dalam buku tabungan yang di buat sendiri oleh oknum tersebut dan kasus ini sudah sangat lama mulai 2006 sampai 2018,” katanya ketika dijumpai wartawan di ruang kerjanya, Selasa (23/7/2019).

Selain masalah dana simpanan nasabah, penyidik juga menemukan adanya kredit fiktif. Secara keseluruhan kerugian yang ditimbulkan akibat penyimpangan dana simpanan nasabah serta kredit fiktif mencapai Rp5 miliar.

Saat ini penyidik terus mengusut kasus dugaan korupsi pada PD BKK Sukoharjo Cabang Tawangsari dengan meningkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. “Status penyidikan kami tetapkan sejak Kamis [19/7/2019] lalu,” katanya.

Kendati demikian, Kejari belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Termasuk saat disinggung kemungkinan tersangka lebih dari satu orang, Kajari enggan membeberkannya.

Kajari berdalih tim penyidik masih menyidik kasus tersebut sebelum menetapkan tersangka. Namun, Kajari memastikan kasus dugaan korupsi dilakukan oleh pegawai PD BKK Sukoharjo Cabang Tawangsari.

“Untuk menetapkan sebagai tersangka masih dipilah per perbuatan materiil calon tersangka. Bisa lebih dari satu tersangka atau tidak nanti tunggu saja hasil penyidikan,” katanya.

Selain penyidikan oleh tim Kejaksaan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) saat ini juga tengah mengaudit kinerja dan keuangan PD BKK Sukoharjo Cabang Tawangsari. Audit ini diharapkan memastikan nilai kerugian akibat dugaan penyimpangan simpanan dana nasabah dan kredit fiktif tersebut.

Mengingat kasus dugaan penyimpangan terjadi sejak 2006 hingga 2018, penyidik harus mengumpulkan data jumlah nasabah sehingga belum bisa memastikan total nasabah yang dirugikan atas kasus tersebut.

Namun data sementara ada seratusan simpanan dana nasabah yang bermasalah dan belasan kredit fiktif. “Sudah ada beberapa laporan dari nasabah yang simpanan tabungannya tidak tercatat dalam sistem bank. Mereka mengadu ke kami, namun belum sampai terjadi rush money [penarikan dana nasabah secara besar-besaran],” katanya.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Yudhi Teguh Santoso mengatakan mulai meminta keterangan saksi mengenai kasus dugaan korupsi tersebut. Setidaknya 12 saksi telah dimintai keterangan terkait kasus itu.

“Tahap penyidikan kan baru kami tetapkan Kamis lalu sehingga baru Senin ini kami memanggil para saksi. Keterangan para saksi ini sangat penting dalam menentukan siapa tersangkanya,” katanya.

Kejari juga masih menyidik lebih lanjut apakah kasus dugaan penyimpangan simpanan dana nasabah dan kredit fiktif dilakukan secara berjamaah atau tidak. Yang jelas, dia mengatakan modusnya pelaku menggunakan buku tabungan lama yang sudah tidak digunakan lagi oleh PD BKK Sukoharjo Cabang Tawangsari sebagai buku tabungan nasabah.

Buku tabungan ini merupakan stok lama sebelum 2010. “Jadi sistem tabungannya ada yang manual dengan tulis tangan sehingga tidak tercatat di sistem bank,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya