SOLOPOS.COM - Tersangka kasus pembobol dana nasabah BKK Eromoko Cabang Pracimantoro, Giri Rahmanto (pakai rompi oranye) dibawa tim penyidik Kejari ke Rutan Wonogiri, Senin (13/1/2020). (Solopos/Rudi Hartono)

Solopos.com, WONOGIRI -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri telah menahan eks karyawan BKK Eromoko (sekarang PT BKK Jateng) cabang Pracimantoro, Wonogiri, Giri Rahmanto, 36, lantaran menggelapkan dana nasabah senilai total Rp2,7 miliar, Senin (13/1/2020).

Eks karyawan bidang dana bernama asal Sumber RT 002/RW 001, Puloharjo, Eromoko, Wonogiri, itu mengaku uang itu diserahkan ke dukun untuk digandakan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Giri menggelapkan dana dari 45 rekening milik 28 nasabah selama kurun waktu 2014-2017 saat masih menjadi anggota staf bidang dana Badan Kredit Kecamatan (BKK) Eromoko (sekarang PT BKK Jateng) Cabang Pracimantoro.

Kepala Kejari (Kajari), Agus Irawan Yustisianto, menyampaikan penanganan kasus ini dimulai 2017. Awalnya BKK Eromoko bekerja sama dengan Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari menyelesaikan masalah itu.

Sebagai langkah awal, Kejari menagih kepada tersangka yang juga pedagang satai kambing itu untuk mengembalikan dana. Namun, setelah lebih dari setahun Giri tak bisa mengembalikannya.

Lahan Kena Exit Tol, Warga Sambungmacan Sragen Ini Dapat Rp4 Miliar Lebih

Selanjutnya Kejari melalui Seksi Pidana Khusus (Pidsus) mengusutnya lebih lanjut. Jaksa menemukan unsur pelanggaran yang dilakukan Giri.

Pada tahap itu jaksa memeriksa para saksi, termasuk 28 nasabah pemilik 45 rekening yang dananya diambil Giri. Mereka merupakan pedagang pasar, pemilik warung kelontong, dan toko pakaian. Ada nasabah yang menyimpan dana Rp200 juta dan ada pula yang sampai Rp600 juta.

Berdasar hasil penghitungan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Semarang, kerugian negara yang ditimbulkan tercatat Rp2.784.569.589.

BKK Eromoko mengembalikan dana nasabah yang digelapkan oleh Giri menggunakan dana kas. Pengembalian itu dilakukan setelah mendapat masukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjaga kepercayaan nasabah.

"Kas itu adalah dana BKK Eromoko yang 51 persen sahamnya milik Pemprov Jateng dan 49 persen milik Pemkab Wonogiri. Jadi, dana yang harus dikembalikan tersangka adalah uang negara,” kata Agus didampingi Kasi Pidsus Kejari Ismu Armanda dan Kasi Intelijen Amir Akbar Nurul Qomar.

Modus yang digunakan Giri, misalnya dengan tidak menyetorkan dana tabungan dan deposito yang diserahkan nasabah kepadanya. Untuk meyakinkan nasabah, Giri menulis buku tabungan nasabah sesuai nilai dana yang diserahkan kepadanya sebagai bukti dana sudah disetorkan.

Selain itu Giri memasukkan bilyet sebagai bukti dana deposito nasabah sudah disetorkan. Giri juga menggelembungkan nilai dana yang ditarik nasabah. Contohnya, nasabah menarik dana Rp1 juta melalui Giri.

Tinggal Pilih, Banyak Lokasi Berburu Durian di Klaten

Dia menyodorkan slip penarikan kosong kepada nasabah. Giri lalu menulis nilai dana yang ditarik jauh lebih besar dari yang diinginkan nasabah, misalnya Rp10 juta.

Alhasil, BKK menyerahkan dana Rp10 juta kepada Giri, tetapi dia hanya menyerahkan dana Rp1 juga kepada nasabah.

“Tersangka ini karyawan BKK yang sangat dipercaya nasabah. Karena itu nasabah tak curiga. Tugasnya jemput bola ke nasabah, baik untuk penyetoran maupun penarikan dana. Menurut pengakuannya, dana yang didapatnya digandakan di dukun tapi enggak ada hasilnya,” imbuh Kajari.

Pengacara Giri, Ganis Wibowo, mengatakan kliennya mengakui perbuatannya. Hingga saat ini Giri belum mengembalikan dana.

Ganis akan berupaya mengajukan penangguhan penahanan. Menurut dia, kliennya masih akan diperiksa pada pekan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya