SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Moh Khodiq Dhuhri)

Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Moh Khodiq Dhuhri)

KLATEN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten menerima pengembalian kerugian daerah senilai Rp330 juta dari anggota DPRD periode 1999-2004 dalam dua bulan terakhir. Informasi yang dihimpun Solopos.com di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Klaten, Jumat (27/4/2012), jumlah kerugian daerah yang belum dikembalikan anggota DPRD periode 1999-2004 hingga Desember 2011 mencapai Rp1,3 miliar.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Namun sejak Rabu (25/4/2012) lalu, jumlah kerugian daerah yang belum dikembalikan oleh mantan legislator itu tersisa Rp1,018 miliar. “Terjadi pengembalian dari mantan legislator secara besar-besaran pada Maret dan April ini. Kami mencatat terdapat pengembalian dana senilai Rp330 juta dari mantan legislator itu,” ujar Kepala Seksi Kas Daerah pada DPPKAD Klaten, Sulandri.

Sulandri menjelaskan, dalam dua bulan, terdapat enam mantan anggota DPRD periode 1999-2004 yang sudah melunasi pengembalian dana yang dinilai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai pemborosan daerah. Enam mantan legislator lainnya sudah menunjukkan iktikad baik dengan mengembalikan dana melalui cicilan. Hingga kini masih terdapat 25 anggota DPRD periode 1999-2004 yang belum mengembalikan keseluruhan kerugian daerah.

“Surat tagihan sudah kami layangkan secara berkala kepada mereka dan ahli warisnya. Akan tetapi, sebagian dari mereka belum juga mengembalikan dana,” papar Sulandri yang juga menjabat sebagai anggota Tim Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) Pemkab Klaten.

Wakil Ketua TPTGR Pemkab Klaten, Eko Medi Sukasto mengatakan para mantan legislator itu sudah berjanji kepada Bupati Klaten untuk mengembalikan dana paling lambat Desember 2012. Dia berharap mantan legislator menepati janjinya agar dana itu bisa digunakan sebagaimana mestinya. “Sebelumnya pengembalian dana dari mantan legislator itu sangat seret. Dalam setahun hanya terdapat pengembalian sekitar Rp40 juta. Baru dua bulan terakhir terdapat pengembalian dalam jumlah signifikan,” urai Eko.

Sebelumnya, kerugian daerah akibat pemborosan belanja DPRD Klaten periode 1999-2004 yang ditemukan BPK mencapai Rp3.1 miliar. Belanja yang dinilai tidak sesuai ketentuan perundang-undangan itu meliputi tunjangan kesehatan tahun 2003 senilai Rp42.500.000, tunjangan kegiatan DPRD senilai Rp223.000.000, dana reses tahun 2003 senilai Rp 45.500.000, bantuan kegiatan fraksi tahun 2003 senilai Rp495.000.000, tunjangan tetap forum komunikasi tahun 2003-2004 senilai Rp247.425.000, tunjangan pengabdian dan purnatugas senilai Rp980.310.000, dan biaya perjalanan dinas senilai Rp1.125.000.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya