SOLOPOS.COM - Ilustrasi Sultan HB X

Harianjogja.com, JOGJA–Pengalokasian dana keistimewaan (Danais) untuk upah abdi dalem dan pangeran, ternyata juga untuk penggajian raja dan adipati yang telah mendapatkan gaji langsung dari anggaran daerah selaku gubernur dan wakil gubernur.

Kepala Dinas Kebudayaan DIY, Gusti Bendara Pangeran Haryo (GBPH) Yudhaningrat mengatakan gaji untuk raja dan adipati itu paling besar di antara gaji pangeran dan para abdi dalem. “Paling tinggi Sri Sultan kisaran Rp1,8 juta sampai Rp2 juta, sedangkan Pakualam di bawahnya yaitu Rp1,4 juta,” ungkap Yudha seusai rapat koordinasi finalisasi Danais 2013 di Hotel Inna Garuda, Rabu (16/10/2013).

Promosi Yos Sudarso Gugur di Laut Aru, Misi Gagal yang Memicu Ketegangan AU dan AL

Menurut Adik Sultan Hamengku Buwono X itu, pengajuan gaji raja dan adipati tersebut sebelumnya sudah diusulkan kepada Kementerian Keuangan. Namun belakangan muncul perdebatan. “Menurut peraturan kepegawaian, pegawai negeri atau pejabat negara tidak boleh dobel pendapatan. Apalagi kalau lebih tinggi,” ujarnya.

Karena itu, kata Yudha, hal itu baru dikoordinasikan lagi dengan pemerintah pusat. “Apakah boleh, kalau sebagai gubernur dan wakil gubernur masih mendapatkan tunjangan sebagai raja dan adipati,” tanyanya.

 

Sehingga kalau tidak diperbolehkan, lanjutnya, pertimbangannya gaji yang sudah dialokasikan untuk raja dan adipati itu nanti mesti dikembalikan.

Menurut Yudha, kebutuhan HB X sebagai raja tidak sedikit. Selain sekadar untuk menjamu tamu, raja nantinya bakal disibukan dengan agenda-agenda keistimewaan. Semisal untuk menata kembali struktur Kraton dan penyiapan pengganti gubernur secara penetapan.

Yudha mengatakan, selama ini tidak ada alokasi pembiayaan khusus dari Kraton untuk kepentingan raja tersebut. Keuangan Kraton selama ini hanya tergantung dari investasi di luar yang dikelola oleh Tepas Panitikismo yang dipegang KGPH Hadiwinoto.

Perdebatan penggajian itu berlaku pula bagi Yudha yang seorang pangeran. Di Kraton, ia  menjabat sebagai Penghageng Krido Mardowo (Bidang Kebudayaan). Setiap ada tamu raja, berbagai jenis tarian harus disuguhkan untuk menjamunya. Tepas Krido Mardowo tidak bisa menolaknya setiap perintah untuk menjamu tamu itu. Namun posisinya sebagai pegawai negeri sipil (PNS) tak juga memuluskannya untuk juga mendapatkan gaji dari danais itu. “Seharusnya saya dapat karena bekerja,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya