SOLOPOS.COM - Abdi dalem Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Harianjogja.com, JOGJAPara abdi dalem di Kraton dan Puro Pakualaman akan mendapat gaji yang bersumber dari Dana Keistimewaan (Danais). Gaji paling kecil akan diterima oleh abdi dalem berpangkat jajar atau abdi dalem yang masih baru.

“Mereka digaji Rp600.000, sedangkan untuk sekelas KRT [Kanjeng Raden Tumenggung] kisaran Rp1,25 juta,” ungkap Kepala Dinas Kebudayaan DIY, Gusti Bendara Pangeran Haryo (GBPH) Yudhaningrat, Rabu (16/10/2013).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ia mengungkapkan, pengajuan Danais untuk gaji abdi dalem termasuk raja dan adipati itu totalnya Rp16 miliar, sedangkan untuk Puro Pakualam Rp6,5 miliar. Kraton lebih besar mengingat jumlah abdi dalem yang banyak sampai sekitar 3.000 orang, sedangkan Puro Pakulam hanya sekitar 1.000 orang.

Ekspedisi Mudik 2024

Kepala Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) DIY, Jarot Budiharjo mengatakan dana yang diusulkan tersebut untuk perhitungan selama enam bulan dari Juni. Pengajuan lantas disesuaikan dengan sisa waktu tiga bulan. Alasannya, Danais sebelumnya diperhitungkan sudah dapat cair dan direalisasikan pada Oktober. “Namun sekarang kami hitung ulang, karena pencairan gaji hanya bisa dibayarkan untuk November dan Desember,” ujarnya.

Menurut Jarot, Biro Organisasi Pemda DIY yang akan menetapkan besaran gaji abdi dalem, pangeran, adipati dan raja itu sesuai dengan jenjang kepangkatan di Kraton. Penghitungan itu akan disesuaikan pula dengan standar harga barang dan jasa. “Ada yang di atas UMR, ada yang di bawah,” ujarnya.

Kepala Bappeda DIY Tavip Agus mengatakan khusus untuk dana hibah Kraton dan Puro Pakualaman, Pemda akan mendampinginya untuk pembuatan surat pertanggungjawaban. Sebab, selain penggajian abdi dalem, ada lagi dana hibah untuk revitalisasi Kraton dan Puro Pakulaman. “Akan dibentuk Pokja (Kelompok Kerja) dari Pemda. Kalau tidak didampingi, SPJ-nya juga tidak dong. Bisa malam jadi temuan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Tavip mengatakan, Pokja ini juga akan mendampingi seluruh kegiatan yang tidak dilakukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya