SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Bisnis/Dok)

Kasda Semarang diduga hilang saat disimpan di BTPN.

Kanalsemarang.com, SEMARANG-Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) mengajukan 600 barang bukti surat untuk membantah gugatan Pemerintah Kota Semarang yang mengaku kehilangan simpanan berupa deposito senilai Rp22,7 miliar di bank tersebut.

Promosi Jadi Merek Bank Paling Berharga di RI, Nilai Brand BRI Capai US$5,3 Miliar

“Total ada sekitar 600 bukti yang disampaikan,” kata kuasa hukum BTPN, Savitri Kusumawardhani, seusai sidang di Pengadilan Negeri Kota Semarang, Kamis (20/8/2015).

Bukti surat yang disampaikan tersebut, kata dia, antara lain seluruh transaksi yang dilakukan Pemerintah Kota Semarang ke BTPN mulai 2007 hingga 2014.

Ekspedisi Mudik 2024

“Sudah kami sampaikan semua, tidak ada bukti simpanan dana sebesar Rp227 miliar,” ujarnya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Torowa Daeli ini.

Menurut dia, berdasarkan seluruh bukti transaksi tersebut, Pemerintah Kota Semarang diketahui hanya memiliki rekening serupa deposito sebesar Rp514 juta dan giro sekitar Rp80 juta.

Selain bukti transaksi, BTPN juga menyertakan bukti berupa surat pengunduran diri Diah Ayu Kusumaningrum.

Diah Ayu sendiri diketahui merupakan mantan pegawai BTPN yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus raibnya duit Rp22,7 miliar milik pemkot yang sedang ditangani oleh Polrestabes Semarang.

“Surat pengunduran diri Diah Ayu disampaikan pada 2010. Dengan demikian, bisa dipastikan Diah bukan lagi pegawai BTPN,” ucapnya.

Sementara berkaitan dengan adanya permintaan penggugat agar Diah Ayu dihadirkan sebagai saksi dalam perkara ini, Savitri justru menyambut baik karena akan memperjelas berbagai hal.

Setelah penyerahan bukti surat, kata dia, BTPN telah menyiapkan sekitar 10 saksi yang dimintai keterangan.

Terpisah, kuasa hukum Pemerintah Kota Semarang John Richard mengatakan kliennya selalu melakukan penyetoran ke BTPN melalui Diah Ayu.

Menurut dia, tidak pernah ada pemberitahuan mengenai penggantian Diah, ke pemerintah kota.

“Ada kebohongan dari BTPN karena pegawai pemkot tidak pernah mengetahui adanya penggantian Diah,” tegasnya.

Sidang gugatan perdata ini sendiri akan digelar kembali pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan penggugat.

Sebelumnya, dalam gugatan terhadap BTPN, Pemerintah Kota Semarang menuntut agar uang deposito sebesar Rp22,7 miliar yang tersimpan di lembaga keuangan tersebut dikembalikan.

Pemkot menyatakan BTPN telah melakukan perbuatan melawan hukum, yakni ketidakhati-hatian sehingga dana milik pemkot hilang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya