SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Calon wakil presiden nomor 02 Sandiaga Uno mengucurkan dana paling banyak untuk kampanye sebesar Rp39,5 miliar atau sekitar 73,1% dari total penerimaan. Prabowo-Sandi mencatat total penerimaan dana kampanye hingga Desember 2018 mencapai Rp54 miliar. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan tidak ada batasan bagi calon dalam menyuntikkan dana untuk sosialisasi visi-misi. Komisioner KPU Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa batasan sumbangan hanya ditujukan kepada mereka yang bukan peserta pemilihan presiden.

Promosi Efek Ramadan dan Lebaran, Transaksi Brizzi Meningkat 15%

“Kalau dari partai politik, partai pendukung, bukan sumbangan dana kampanye. Yang disebut sumbangan adalah di luar dari calon dan di luar partai politik,” katanya di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (2/1/2019).

Hasyim menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang No 7/2017 tentang Pemilu, yang disebut dengan sumbangan terdiri atas dua kategori, yaitu perorangan atau kelompok. Khusus pilpres, individu maksimal hanya boleh menyumbang Rp2,5 miliar. Sementara badan usaha atau kelompok paling banyak Rp25 miliar.

Sementara itu pasal 335 menyebutkan bahwa laporan dana kampanye wajib disampaikan kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU paling lama 15 hari setelah pemungutan suara. Prabowo-Sandi mencatat total penerimaan dana kampanye hingga Desember 2018 mencapai Rp54 miliar. 

Sumber keuangan itu berasal dari Prabowo Rp13.054.967.835 (24,2%), Sandi menyumbang Rp39.500.000.000 (73,1%), Partai Gerindra Rp1.389.942.500 (2,6%), pihak lain perorangan Rp76.197.500 (0,1%), dan pihak lain kelompok Rp 28.865.500 (0,1%).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya