SOLOPOS.COM - Ilustrasi (practicalfinance.ie)

Harianjogja.com, JOGJA–Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan batas waktu pelaporan dana kampanye tahap II pada 2 Maret lalu, namun memberikan kesempatan kepada parpol untuk melakukan perbaikan hingga Jumat (7/3/2014).

Sayang, hingga batas waktu yang ditentukan hanya PKPI yang melakukan perbaikan.
“Ini hari terakhir perbaikan namun hanya satu partai yang melakukan perbaikan,” kata Ketua KPU Kota Jogja, Wawan Budiyanto kepada Harian Jogja, Jumat (7/3/2014).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Menurut dia, laporan yang dilakukan PKPI belum sesuai dengan apa yang diatur dalam Peraturan KPU No 17/2013 sehingga perlu dilakukan perbaikan lagi.

Sebenarnya, kata dia, PKPI juga sudah menyerahkan laporan itu namun dianggap masih kurang dan harus dilakukan perbaikan lagi. “Hanya berkaitan dengan masalah pembukuan rekening yang isinya belum sesuai dengan aturan yang berlaku,” paparnya.

Dia menjelaskan, cakupan isi pelaporan berkaitan dengan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye periode II, laporan rekening khusus dana kampanye, dan laporan awal dana kampanye bagi partai politik.

Penjelasan ini sesuai dengan yang diatur dalam Surat Edaran KPU Nomor 104/KPU/II/2014 tanggal 24 Februari 2014 perihal Persiapan Penerimaan Laporan Dana Kampanye Peserta pemilu 2014.

“Batas waktu pelaporan terakhir tanggal 2 Maret lalu, namun kami memberikan kesempatan kepada parpol untuk memperbaikinya,” ucapnya.

Meski demikian, sambung Wawan, KPU Kota tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian terhadap laporan itu karena yang memiliki kewenangan adalah auditor, yang nantinya akan ditunjuk KPU DIY untuk melakukan audit terhadap laporan yang dilakukan parpol.

“Kami hanya sebatas melihat apakah yang dilaporkan sesuai dalam aturan. Kalau belum, kami berhak memberikan pemberitahuan agar parpol yang bersangkutan untuk melakukan perbaikan,” tambahnya.

Hasil laporan dana kampanye tahap kedua ini menempatkan Partai Gerindra sebagai parpol pengumpul dana terbesar dengan total nilai laporan sebesar Rp496.495.770. Kemudian disusul Partai Golkar dengan Rp434.042.000, sedangkan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menjadi partai yang melaporkan dana kampanye terkecil dengan total uang sebesar Rp100.000.

“Paling penting adalah waktu pelaporan kemarin, karena sanksinya bisa didiskualifikasi dari kepesertaan Pemilu 2014. Tapi untuk masa perbaikan, partai yang tidak melakukan perbaikan hanya akan mendapatkan sanksi administratif dengan ditulis di papan pengumuman,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya