SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pilkada Sukoharjo 2020. (Dok Solopos)

Solopos.com, SUKOHARJO – Pasangan calon kepala daerah di Pilkada Sukoharjo 2020 diperbolehkan mengeluarkan dana hingga Rp23 miliar untuk kampanye. Tapi, tak boleh lebih dari itu.

Sementara itu, pasangan calon bupati-clon wakil bupati (cabup-cawabup) Sukoharo, Etik Suryani-Agus Santosa atau EA memiliki saldo awal pada Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) senilai Rp5 juta. Sedangkan pasangan Joko “Paloma” Santosa-Wiwaha Aji Santosa atau Joswi memiliki saldo awal senilai Rp16 juta.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pantauan Solopos.com, di laman infopemilu.kpu.go.id, Kamis (1/10/2020), saldo awal Rp5 juta milik EA berasal dari sumbangan pasangan calon. Belum ada sumbangan dari pihak lain seperti partai politik, perseorangan, kelompok dan badan hukum swasta. Sedangkan saldo awal Rp16 juta pasangan Joswi berasal dari pasangan calon senilai Rp10 juta dan sumbangan dari perseorangan senilai Rp6 juta. Pengeluaran dana kampanye digunakan saat pertemuan tatap muka dalam bentuk barang senilai Rp6 juta.

Denda Rp50.000 Bagi Warga Tak Bermasker di Sukoharjo Dihentikan, Kenapa?

Komisioner Divisi Teknis KPU Sukoharjo, Syakbani Eko Raharjo, mengatakan pengeluaran dana kampanye pasangan calon tepatnya dibatasi Rp23.378.334.000. Hal ini sesuai kesepakatan pasangan calon selama tahapan masa kampanye Pilkada Sukoharjo. “Pembatasan ini untuk menjaga masa kampanye yang sehat, transparan, dan akuntabel. Pengeluaran dana kampanye masing-masing pasangan calon maksinal Rp23 miliar,” kata dia, saat berbincang dengan Solopos.com di kantornya, Kamis.

Audit Dana Kampanye

Dana sumbangan yang diterima pasangan calon juga dibatasi. Dana sumbangan itu bisa berasal dari pasangan calon, perseorang, maupun badan hukum swasta. Pria yang akrab disapa Bani ini menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana awal kampanye bakal diaudit oleh akuntan publik independen. Hal ini untuk menjaga akuntabilitas penerimaan dan pengeluaran dana kampanye masing-masing pasangan calon.

Selain itu, kedua pasangan calon wajib menyusun Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pada pertengahan masa kampanye. Setelah masa kampanye rampung, setiap pasangan calon juga wajib menyusun Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). “Jadi sumber penerimaan dan pengeluaran dana kampanye bisa diketahui setelah diaudit oleh akuntan publik independen. Ini transparansi yang harus dijaga pasangan calon,” ujar dia.

Hidup Sendiri, Warga Sukoharjo Ditemukan Tak Bernyawa Di Kamar Mandi

Sementara itu, Komisioner Divisi Hukum Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukoharjo, Muladi Wibowo, mengatakan tak ada batasan khusus nominal saldo dalam RKDK setiap pasangan calon. Mereka wajib menyerahkan LADK sehari sebelum masa kampanye untuk menguatkan transparansi dan akuntabilitas pemasukan dan pengeluaran dana kampanye.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya