SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SUKOHARJO</strong> — Komisi Pemilihan Umum (KPU) <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180415/490/909419/pemilu-2019-dapil-sukoharjo-tak-berubah" title="Pemilu 2019, Dapil Sukoharjo Tak Berubah">Sukoharjo</a> mengumumkan dana awal kampanye partai politik peserta Pemilu 2019 di kabupaten tersebut, Jumat (28/9/2018).&nbsp;</p><p>Sebanyak 14 atau seluruh parpol di Sukoharjo sudah mengirimkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) tanpa perbaikan. Berdasarkan data di KPU, Partai Demokrat memasukkan dana awal kampanye tertinggi senilai Rp2,5 juta, sedangkan empat parpol memasukkan dana terendah masing-masing Rp100.000.</p><p>Empat parpol yang mencantumkan nilai rupiah Rp100.000 di LADK itu adalah Partai Golkar, Partai Berkarya, PAN dan PBB. Parpol yang lain, mencantumkan dana awal kampanye variatif antara Rp200.000 hingga Rp2 juta.&nbsp;</p><p>&ldquo;LADK sudah diumumkan di laman KPU atau di tempel di KPU, website, akun Instagram, dan lain-lain milik KPU," ungkap Ketua KPU Sukoharjo, Kuswanto, dikantornya, Jumat.&nbsp;</p><p>Kuswanto meminta pengurus parpol memasukkan semua dana kampanye di rekening khusus dana kampanye. Menurutnya, audit akuntan publik tentang dana kampanye akan dilakukan setelah <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180913/490/939498/1.161-pemilih-pemilu-2019-sukoharjo-dicoret-dari-dpt" title="1.161 Pemilih Pemilu 2019 Sukoharjo Dicoret dari DPT">pemilu</a>.</p><p>&ldquo;Pekan depan mulai diadakan bintek Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye,&rdquo; katanya.</p><p>Pada bagian lain, dia meralat jumlah fasilitasi alat peraga kampanye yang dibuat KPU. Surat KPU Nomor 1096 menyebut KPU memfasilitasi APK berupa terdiri atas 10 baliho (bukan lima) untuk masing-masing parpol dan 16 spanduk (bukan 10) untuk setiap parpol.&nbsp;</p><p>&ldquo;Parpol boleh membuat lima baliho x 167 desa/kelurahan ukuran maksimal 4 meter x 6 meter dan 10 spanduk &times; 167 desa/kelurahan ukuran maksimal 1 meter &times; 7 meter.&rdquo;</p><p>Namun, ujarnya, parpol harus mengirim desain spanduk atau baliho ke KPU sesuai yang telah diputuskan bersama antara KPU, Bawaslu, dan pimpinan parpol beberapa waktu lalu.&nbsp;</p><p>&ldquo;Pemasangan menunggu dicetak dan Perbup tentang Larangan Pemasangan APK dan Tempat yang diperbolehkan untuk pemasangan APK di Kabupaten <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180926/490/942106/banyak-ikan-mati-di-jembatan-lama-nguter-sukoharjo-keracunan" title="http://soloraya.solopos.com/read/20180926/490/942106/banyak-ikan-mati-di-jembatan-lama-nguter-sukoharjo-keracunan">Sukoharjo</a>,&rdquo; jelasnya.</p><p>Komisioner KPU Divisi Teknis, Ahmad Muladi, menambahkan pembuatan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) periode 23 September 2018 hingga 1 Januari 2019 harus dilaporkan ke KPU pada 2 Januari 2019.&nbsp;</p><p>Berikut data dana awal kampanye parpol Sukoharjo:</p><p>1. PKB: Rp1.000.000</p><p>2. Partai Gerindra: Rp500.000</p><p>3. PDIP: Rp500.000</p><p>4. Partai Golkar: Rp100.000</p><p>5. Partai Nasdem: Rp500.000</p><p>6. Partai Garuda: Rp200.000</p><p>7. Partai Berkarya: Rp100.000</p><p>8. PKS: Rp1.000.000</p><p>9. Partai Perindo: Rp250.000</p><p>10. PPP: Rp2.000.000</p><p>11. PSI: Rp1.000.000</p><p>12. PAN: 100.000</p><p>13. Partai Demokrat: Rp2.500.000</p><p>14. PBB: Rp100.000</p><p>Sumber: KPU Sukoharjo. (tus)</p><p></p><div></div>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya