SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Solopos.com, SOLO—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo mempublikasikan rekapitulasi laporan dana kampanye (LDK) dari 12 partai politik (parpol) pada tahap II senilai Rp6,37 miliar di Kantor KPU Solo, Kamis (6/3/2014). Dalam rekapitulasi tersebut LDK Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) paling banyak, yakni Rp1,88 miliar.

LDK Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terbanyak kedua dengan nilai Rp1,27 miliar. LDK Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) menyusul di posisi ketiga senilai Rp720,88 juta dan LDK Partai Golongan Karya (Golkar) Rp535,29 juta. Posisi kelima diisi LDK dari Partai Amanat Nasional (PAN) senilai Rp444,62 juta.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

LDK tujuh partai lainnya berada di bawah PAN. LDK Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tetap bertahan pada posisi paling akhir dengan angka hanya Rp57,58 juta.
Angka-angka LDK itu disampaikan Komisioner Bidang Hukum, Pengawasan, Pencalonan, dan Kampanye KPU Solo, Nurul Sutarti, didampingi Komisioner KPU lainnya, Kajad Pamuji Joko Waskito, dan Kasubag Hukum Sekretariat KPU Solo, Kamis siang.

“Semua parpol wajib menyerahkan laporan awal dana kampanye untuk periode II. Ternyata dari 12 parpol sudah menyerahkan semua pada Minggu (2/3) lalu. Meskipun ada lima parpol yang sempat revisi, tapi pada Rabu (5/3), semua revisi sudah selesai. Dari rekapitulasi LDK parpol, PDIP masih tertinggi jumlah LDK-nya, yakni Rp1,88 miliar, kemudian PKS Rp1,27 miliar, disusul Partai Gerindra dan Golkar,” terang Nurul.

Nurul menerangkan dalam LDK tahap II ini semua calon anggota legislatif (caleg) menyerahkan laporan pemasukan dan pengeluaran kampanye yang tertuang dalam formulir DK 13. Dia mengatakan penyusunan DK 13 itu menjadi kesulitan tersendiri bagi parpol karena banyak caleg yang malas membuat laporan pemasukan dan pengeluaran. Akibatnya, menjelang akhir tenggat yang diberikan KPU, ujar dia, banyak parpol yang kalang kabut.

Sebagian besar dana kampanye itu, urai Nurul, digunakan untuk pengadaan dan pemasangan alat peraga kampanye (APK). Dengan demikian tidak aneh bila APK caleg dan parpol marak di sepanjang jalan kota dan kampung di Kota Bengawan. Bahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pun sampai kewalahan. “Beberapa APK itu seperti stiker, kalender, spanduk, dan APK lainnya. Ada juga pengeluaran untuk kegiatan lainnya yang tidak melanggar ketentuan, seperti rapat tertutup, dan seterusnya,” tambah Nurul.

Ketika ada kegiatan parpol dan caleg yang tidak dimasukkan dalam LDK itu, kata Nurul, bisa dilaporkan dalam LDK selanjutnya pada 14 hari setelah pencoblosan April mendatang. Namun, persoalan itu, menurut dia, bukan ranah KPU tetapi wewenang Ikatan Akuntas Indonesia (IAI). Ranah KPU hanya sebatas administrasi, tenggat waktu, dan cakupan informasi. LDK periode II ini hanya melaporkan aktivitas mulai 28 Desember 2013-2 Maret 2014.

“Yang harus dicermati bersama ketika masa tenang selama tiga hari menjelang pencoblosan 9 April. Selama masa tenang itu bila ada transaksi patut dikritisi. Transkasi itu bisa berhubungan dengan kampanye, karena angusuran utang misalnya. Bila tidak ada kaitannya dengan kampanye, itu yang mestinya disikapi bersama,” terang dia.

Namun, Nurul tak berani mengindikasi transaksi selama masa tenang itu sebagai politik uang karena banyak unsur yang harus dipenuhi ketika ada dugaan politik uang (money politics).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya