SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, KUDUS — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kudus segera meminta klarifikasi terhadap belasan calon anggota legislatif (caleg) yang menyampaikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dengan anggaran nol rupiah.

Promosi BI Rate Naik Jadi 6,25%, BRI Optimistis Pertahankan Likuiditas dan Kredit

“Kami akan meminta klarifikasi terhadap 15 caleg yang pelaporan penerimaan sumbangan dana kampanyenya tertulis nol rupiah dengan mengirimkan surat kepada mereka,” kata Ketua Bawaslu Kudus Moh. Wahibul Minan di Kudus, Jawa Tengah, Selasa (8/1/2019).

Klarifikasi tersebut, kata dia, bertujuan untuk mengetahui alasan para caleg itu mrnuliskan nol rupiah pada LPSDK. Padahal, kata dia, setiap caleg yang memasang alat peraga kampanye maupun bahan kampanye mestinya mengeluarkan biaya untuk pembuatannya.

Pelaporan LPSDK tersebut, kata dia, bukan hanya terbatas dana sumbangan dari pihak lain maupun parpol, melainkan dana pribadi yang digunakan untuk membuat alat peraga maupun bahan kampanye juga termasuk dana yang perlu dilaporkan di dalam LPSDK.

Jumlah caleg yang menjadi perhatian Bawaslu Kudus, kata dia, sebetulnya cukup banyak. Tetapi, ketika dilakukan penyaringan, ternyata 15 caleg yang dinyatakan perlu diklarifikasi terkait alasan mereka menuliskan nol rupiah dalam LPSDK.

Pintu masuk yang bisa dijadikan sebagai langkah pengawasan, yakni dengan menganalisa terkait durasi kegiatan kampanye, pemasangan alat peraga dan penyebaran bahan kampanye yang dilakukan oleh caleg di masing-masing daerah pemilihannya. “Belasan caleg tersebut ternyaa memang pernah memasang alat peraga kampanye sehingga sudah seharusnya pelaporan LPSDK tidak tertulis nol rupiah,” ujarnya.

Menurut dia, caleg perlu memahami aturan yang ada dengan benar agar tidak sampai terjadi permasalahan yang bisa menggagalkan pencalonannya, terutama saat penyampaian Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) harus memenuhi ketentuan yang ada. Nantinya, lanjut dia, seluruh peserta pemilu harus patuh untuk melakukan pelaporan dana kampanye mulai dari Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan untuk tahapan akhir, kemudian harus diserahkan pula pembukuan yang memuat seluruh penerimaan dan pengeluaran dana kampanye dalam bentuk Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya