SOLOPOS.COM - Pendaftaran Siswa SMK (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Pemerintah Kota Jogja belum memiliki landasan hukum untuk menanggung biaya sumbangan pendanaan pendidikan (SPP) untuk siswa SMA/SMK miskin

Harianjogja.com, JOGJA-Pemerintah Kota Jogja belum memiliki landasan hukum untuk menanggung biaya sumbangan pendanaan pendidikan (SPP) untuk siswa SMA/SMK miskin atau pemegang kartu menuju sejahtera (KMS), karena kewenangan SMA dan SMK dibawah Pemda DIY.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Namun demikian, Pemerintah Kota Jogja membolehkan bantuan jaminan pendidikan daerah (JPD) dimanfaatkan untuk membayar SPP.

Sebelum SMA dan SMA diambil alih provinsi, iuran SPP siswa pemegang KMS gratis. “Kami tidak akan mengeluarkan anggaran untuk membayar SPP karena tidak diperbolehkan, tapi jika siswa memanfaatkan JPD untuk membayar SPP boleh-boleh saja,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Jogja, Edi Hari Suasana, Selasa (5/9/2017).

Edi mengatakan secara bertahap pihaknya mulai mencairkan dana JPD untuk siswa SMA/SMK yang berasal dari Kota Jogja dan memiliki KMS. Jaminan pendidikan ini tidak diberikan melalui sekolah, melainkan langsung kepada personal untuk meringankan biaya sekolah. Pemanfaatan JPD untuk kepentingan yang berkaitan dengan pendidikan seperti biaya seragam dan buku.

Besaran JPD untuk masing-masing siswa sebesar Rp4,5 juta. Nilai JPD tersebut meningkat jika dibanding tahun lalu sebesar Rp3 juta per siswa per tahun. Kenaikan nilai JPD ini diakui Edi, salah satu pertimbangannya karena siswa tidak lagi digratiskan dalam SPP setelah kewenangan SMA dan SMK ditarik ke Pemda DIY.

Edi tidak hafal berapa jumlah penerima JPD untuk siswa SMA dan SMK pemegang KMS. Namun, anggaran keseluruhan JPD untuk siswa SMA/ SMA pemegang KMS mencapai Rp33 miliar.

Selain JPD untuk siswa SMA dan SMK, Dinas Pendidikan juga memberikan JPD untuk siswa SMP sebesar Rp3 juta per siswa per tahun dan Rp2,2 juta untuk siswa SD per tahun, serta TK  satu juta per siswa per tahun, “Proses pencairan JPD tidak ada persoalan sudah mulai dicairkan,” ucap Edi.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Kota Jogja, Bejo Suwarno mengatakan masih mencari skema untuk mengeluarkan anggaran jaminan SPP bagi siswa SMA dan SMK pemegang KMS. “Kalau di Sleman itu SPP ditanggung Pemkab melalui bantuan sosial, kami masih membahasnya,” kata Bejo.

Bejo mengaku payung hukum untuk menanggung biaya SPP siswa miskin diperlukan agar tidak menjadi temuan hukum di kemudian hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya