SOLOPOS.COM - Ilustrasi Korupsi (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, SEMARANG — Seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang menggelapkan uang iuran untuk BPJS Kesehatan bagi tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN). Lantas, bagaimana status keanggotaan BPJS Kesehatan bagi para tenaga non-ASN yang sudah 19 bulan tidak dibayarkan iurannya?

Anggota Satpol PP Kota Semarang itu mengkorupsi dana yang seharusnya digunakan untuk membayar iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) KIS itu senilai Rp618 juta selama 19 bulan. Dana itu digunakan pelaku untuk judi online.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Semarang, Andi Ashar, mengatakan anggota Satpol PP non-ASN di Kota Semarang tetap mendapat jaminan selama status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) KIS masih aktif. Jaminan itu meliputi berobat, rawat inap, melahirkan, alat kesehatan, dan lain-lainya.

“Terkait manfaat yang seharusnya diterima oleh anggota Satpol PP, pada dasarnya setiap peserta JKN akan menerima manfaat pelayanan kesehatan selama status kepesertaan JKN mereka aktif,” kata Andi, melalui keterangan tertulis, Rabu (20/7/2022).

Baca Juga: Ini Ciri-Ciri & Peran 4 Pelaku Penembakan Istri Anggota TNI di Semarang

Disinggung mengenai sisa tunggakan yang belum dibayarkan, Andi justru menyampaikan jika pembayaran JKN KIS dibayarkan oleh pemberi kerja maksimal tanggal 10 setiap bulan. Yakni sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018.

“Tentang Jaminan Kesehatan pada bagian kedua, terkait tata cara pembayaran iuran, Pasal 39,” kata dia.

Sedangkan perkembangan kasus penggelapan dana tersebut, saat ini BPJS Kesehatan sebagai Badan Pelayanan Publik mengaku akan patuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Pihaknya mengaku siap mengawal kasus tersebut hingga tuntas

“Tentunya patuh atas proses hukum [berjalan]. Kami juga bersedia mengikuti langkah-langkah hukum yang dijalankan oleh pengadilan yang menangani kasus ini,” tutup dia.

Baca Juga: 2 Kota Metropolitan di Jawa Tengah

Diberitakan sebelumnya, Seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Semarang diduga melakukan korupsi dengan menggelapkan uang yang akan disetorkan untuk BPJS bagi tenaga non-aparatur sipil negara (ASN) di instansti tersebut. Jumlah dana BPJS yang diselewengkan anggota Satpol PP Kota Semarang itu jumlahnya mencapai Rp618 juta dan digunakan untuk judi online.

Tak hanya itu, pihak Satpol PP bahkan telah menyerahkan kasus korupsi atau penggelapan dana BPJS yang dilakukan anggota Satpol PP Kota Semarang itu ke Inspektorat. Pelaku yang merupakan ASN Golongan IIC itu juga diberikan waktu 15 hari untuk mengembalikan uang yang digunakan untuk judi online.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya