SOLOPOS.COM - Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Solo, Hartana, menyerahkan plakat dan penghargaan opini WTP kali ke-11 atas LKPD 2020 kepada Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, di Balai Kota Solo, Selasa (19/10/2021) siang. (Istimewa/Humas Pemkot)

Solopos.com, SOLO — Dana Insentif Daerah (DID) yang diterima Pemkot Solo dari pemerintah pusat pada 2021 ini anjlok jika dibandingkan tahun sebelumnya. Padahal Pemkot Solo mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020 untuk kali ke-11 dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

DID merupakan bentuk penghargaan atas opini WTP itu yang dicapai suatu daerah. Berdasarkan informasi yang diperoleh Solopos.com, Pemkot Solo tahun ini memperoleh DID senilai Rp21 miliar. Sedangkan tahun lalu, Pemkot menerima DID senilai Rp78 miliar.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Ahyani, mengatakan DID dikhususkan untuk bidang kesehatan, pendidikan, dan perekonomian. “Ya, berkurang karena keuangan pemerintah pusat juga terdampak Pandemi Covid-19. Tahun lalu WTP sepuluh tahun, DID yang kami terima Rp78 miliar. Tahun ini hanya Rp21 miliar,” kata Ahyani kepada wartawan, Selasa (19/10/2021).

Baca Juga: 11 Siswanya Terpapar Covid-19, Ini Penjelasan Kepala SMPN 8 Solo

Ahyani menambahkan rencananya dana insentif daerah itu akan digunakan Pemkot Solo untuk penanganan Pandemi Covid-19, seperti di bidang kesehatan dan pendidikan. Ia menyebut nilai DID tak tentu lantaran nilainya ditentukan pusat.

Pendidikan dan Kesehatan

“Tahun ini dan ke depan hanya Rp21 miliar. Tapi yang penting masih ada. Kemarin itu untuk pendidikan dan kesehatan. Sebenarnya satu lagi untuk pemulihan ekonomi. Kami harus sharing untuk pendidikan dan kesehatan karena masih Covid-19. Ya untuk pembelajaran tidak boleh berhenti walaupun PJJ [pembelajaran jarak jauh],” ungkapnya.

Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Solo, Hartana, berharap penghargaan tersebut menjadi pendorong ASN dan Pemkot mempertahankan tata kelola keuangan dan aset daerah yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Baca Juga: Awas Nabrak Lur! Ada Tiang Listrik di Tengah Jalan Depan TSTJ Solo

“LKPD merupakan gabungan dari seluruh organisasi perangkat daerah [OPD]. Kriteria penilaian di masa Pandemi tak berubah, sehingga kami berharap WTP ini dipertahankan untuk LKPD 2021,” katanya.

Kriteria penilaian LKPD meliputi kesesuaian dengan sistem akuntansi pemerintah (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap undang-undang (UU), berfungsinya sistem pengendalian internal. Serta kepatuhan terhadap peraturan dalam aset negara dan pemerintah daerah.

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka berharap WTP ini tetap menjadi pelecut untuk konsisten dan akuntabel dalam pengelolaan keuangan dan aset.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya