SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang (Dok/JIBI)

Dana hibah Sukoharjo yang disalurkan ke 856 penerima masuk dalam daftar hitam.

Solopos.com, SUKOHARJO Sebanyak 856 penerima hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan masuk daftar hitam (blacklist) dan dipastikan takkan menerima bantuan serupa lagi tahun depan.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Ke-856 penerima bantuan sosial 2014 itu sebelumnya menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Tengah lantaran tak membuat laporan pertanggungjawaban (LPj) bantuan yang mereka terima. Total dana yang belum dapat dipertanggungjawabkan ketepatan penggunaannya oleh mereka mencapai Rp13,5 miliar.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo, Agus Santosa, saat ditemui Solopos.com, Kamis (27/8/2015), menyampaikan Pemkab akan memperketat proses seleksi pengajuan bantuan dari masyarakat. Pemkab telah membentuk tim teknis di masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang menyalurkan bantuan kepada masyarakat.

Tim teknis bertugas memverifikasi dan mengecek administrasi pengajuan bantuan. Hal itu agar saat penganggaran di Kebijakan Umum Anggaran dan Penetapan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) tidak menimbulkan masalah. Pengecekan lapangan akan dilakukan setelah bantuan disalurkan kepada penerima. Langkah itu untuk memastikan bantuan direalisasikan sesuai proposal permohonan.

“Penerima bantuan yang tak tertib sebagaimana catatan BPK dipertimbangkan tak akan diberi lagi pada 2016. Dana bantuan itu uang publik [rakyat], penggunaannya harus bisa dipertanggungjawabkan. Temuan BPK menjadi catatan. Prinsipnya, rekomendasi BPK akan kami tindaklanjuti,” kata Agus.

Terpisah, Kepala Dinas Pendapatan Pengalolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Sukoharjo, Widodo, menginformasikan sejak Mei lalu Pemkab telah menghentikan penyaluran bantuan hibah kepada pemohon yang belum berbadan hukum. Penghentian dilakukan menyusul berlakunya UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pasal 298 ayat (5) UU itu mengatur bantuan hibah hanya dapat diberikan kepada organisasi masyarakat yang berbadan hukum. Bantuan hibah hanya bisa disalurkan kepada badan dan lembaga yang berbadan hukum.

Pemkab setidaknya telah menyalurkan bantuan hibah kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) untuk keperluan pengawasan pilkada. Selain itu dana hibah juga disalurkan kepada Polres dan Kodim 0726/Sukoharjo untuk pengamanan pilkada.

“Instansi pemerintah atau lembaga berbadan hukum tetap bisa memperoleh dana hibah. Hanya bantuan hibah kepada pemohon yang belum berbadan hukum yang dihentikan,” kata Widodo tanpa memerinci jumlah anggaran bantuan hibah yang dialokasikan pada APBD 2015.

Informasi yang dihimpun Solopos.com dari dokumen APBD 2015, belanja hibah dialokasikan senilai Rp51,56 miliar, bantuan sosial Rp13,632 miliar, dan bantuan keuangan Rp68,412 miliar. Bantuan lain, seperti bantuan sosial dan bantuan keuangan 2015 saat ini terus diserap. Namun, dia tak hafal penyerapannya telah mencapai berapa persen.

Menurut Widodo, pemberian bantuan keuangan lebih mudah dikontrol daripada bantuan hibah. Hal itu karena penyaluran bantuan keuangan harus melalui rekening pemerintah desa (pemdes). Pemdes pun tidak bisa sembarangan menyalurkan bantuan keuangan kepada masyarakat. Penyaluran harus berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Desa.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya