SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengambilan sumpah dan janji pejabat. (JIBI/Solopos/Dok.)

Dana hibah Solo, ada puluhan penerima dana hibah keagamaan yang belum menyerahkan LPj.

Solopos.com, SOLO–Puluhan penerima dana hibah keagamaan kurun waktu 2013-2014 ngemplang belum menyerahkan laporan pertanggungjawaban (LPj) kegiatan. Akibatnya, menjadi catatan dan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Informasi dihimpun Solopos.com, Kamis (13/8/2015), penyaluran dana hibah keagaman di Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) menjadi salah satu catatan BPK. Hingga kini masih ada puluhan penerima dana hibah belum menyerahkan LPj kegiatan. Padahal, seharusnya LPj diserahkan 10 hari setelah uang tersebut dicairkan dari DPPKA.

Ekspedisi Mudik 2024

Kabag Kesra Setda Solo, Siti Anggrahini Purwanti, mengaku sudah berupaya penuh agar para penerima hibah segera menyerahkan LPj kegiatan. Ia bahkan telah melayangkan surat edaran (SE) ke seluruh kelurahan ihwal persoalan tersebut.
“Kami minta kelurahan mendatangi satu per satu penerima hibah keagamaan untuk serahkan LPj,” kata dia.

Siti tidak tahu secara pasti penyebab banyaknya penerima hibah belum melaporkan LPj. Padahal, menurut Siti, membuat LPj bukanlah hal rumit. Terlebih lagi, Bagian Kesra sudah memberikan pelatihan membuat LPj kepada yayasan penerima dana hibah. Siti mengatakan tidak menutup kemungkinan temuan ini bisa berujung ke ranah hukum karena uang negara belum bisa dipertanggujawabkan. Selain ke ranah hukum, Siti mengatakan secara otomatis yayasan pengemplang LPj diblacklist dan tidak akan menerima dana hibah kedepan.

“Kita sudah ngoyak-oyak, tetapi sampai sekarang masih banyak yang belum menyerahkannya,” kata Siti.

Siti mengatakan akan semakin selektif dalam penyaluran dana hibah ke masyarakat. Hal ini dilakukan guna mengantisipasi penyelewengan ataupun penerima dana hibah fiktif. “Tahun ini sudah tidak lagi disalurkan dana hibah keagamaan, karena semuanya belum berbadan hukum,” kata Siti.

Pejabat Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) sekaligus Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Solo, Budi Yulistianto mengatakan APBD Kota Solo mendapat catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas masih banyaknya penerima dana hibah hingga kini belum menyerahkan LPj penggunaan anggaran. Budi sudah meminta satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sebagai leading sector-nya untuk menyelesaikan.

Budi mengatakan selalu memonitoring SKPD dalam penyaluran dana hibah ke masyarakat. Menurutnya, ada tim khusus dari masing-masing SKPD teknis yang mengawasi penerimaan hingga penggunaan dana hibah. Budi menyebutkan alokasi dana hibah untuk kemasyarakatan anjlok Rp51 miliar dari tahun anggaran 2014 lalu. “Tahun ini kita banyak memangkas bantuan hibah, terutama hibah-hibah untuk kegiatan masyarakat,” ujarnya.

Data DPPKA, dana hibah kegiatan masyarakat pada APBD 2015 dialokasikan Rp23,9 miliar. Dibanding dana hibah masyarakat 2013 dan 2014 lalu, turun jauh. Pada 2013, Pemkot mengalokasikan dana hibah masyarakat hingga Rp97,6 miliar, serta 2014 Rp 74,9 miliar. Budi mengatakan pemangkasan sejumlah alokasi dana hibah kegiatan masyarakat ini terkait aturan baru penyaluran dana hibah.

Dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda), belanja hibah hanya bisa diberikan kepada badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum. Aturan ini pun, lanjutnya, masih ditambahi penjelasan teknis dari Pemerintah Provinsi Jateng yang menegaskan bahwa lembaga, organisasi masyarakat (ormas) atau organisasi yang bisa menerima bantuan adalah lembaga  yang sudah memiliki badan hukum selama tiga tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya