SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Dana hibah Solo dipersoalkan DPRD setempat.

Solopos.com, SOLO — DPRD Solo meminta Pemkot menyetop pemberian dana hibah untuk masyarakat, kelompok masyarakat dan lembaga yang belum menyelesaikan laporan pertanggungjawaban (LPj) dana hibah sesuai batas waktu yang ditetapkan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal itu disampaikan juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Solo, Sugeng Riyanto, saat menyampaikan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (P2APBD) 2014 dalam rapat paripurna di Graha Paripurna DPRD Solo, Kamis (28/5/2015) malam.

Sugeng juga meminta Pemkot menjemput bola atau asistensi dan mengawasi LPj dana hibah.

Selain itu, Sugeng berharap masyarakat penerima hibah/bantuan sosial dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait segera menyelesaikan LPj tepat waktu sesuai rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Berdasarkan progres penerimaan LPj dana hibah, Sugeng menjelaskan bantuan hibah 2014 di Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (Bapermas, PP, PA, dan KB), Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Solo, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga (Disdikpora), Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) tinggal tersisa Rp2.241.728.135.

Sugeng juga memberi catatan khusus bagi Disdikpora terkait realisasi dana Bantuan Pendidikan Masyarakat Kota Surakarta (BPMKS) 2014 senilai Rp36,7 miliar.

Dia menilai dana BPMKS tidak tepat dikategorikan sebagai belanja hibah untuk pembelian perlengkapan belajar siswa, perlengkapan sekolah dan operasional sekolah.

“Atas dasar itu Disdikpora agar menggunakan dana BPMKS sesuai peruntukkannya,” kata dia.

Terpisah, Ketua Komisi IV DPRD Solo, Hartanti, akan mengundang Disdikpora untuk mencari solusi tentang realisasi BPMKS 2014.

Dia mengatakan sebenarnya progres solusinya sudah dijalankan di 2015, yakni dengan mengalihkan BPMKS untuk sekolah ke belanja langsung, bukan belanja hibah. Tetapi BPMKS untuk sekolah swasta tetap di pos anggaran belanja hibah.

“Persoalannya sebenarnya terletak pada siswa kelas VI, IX, dan XII. Hal itu terjadi di semua jenjang sekolah, SD, SMP, dan SMA/SMK,” tambah dia saat ditemui , Jumat (29/5/2015).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya