SOLOPOS.COM - Deklarasi Sura Bulan Kebudayaan, Selasa (28/10/2014). Sesuai temuan BPK kegiatan ini ada kesalahan administrasi dan diminta mengembalikan Rp50 juta. (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/Solopos)

Dana hibah Solo, Disbudpar justru belum mengetahui adanya temuan BPK tentang Radya Pustaka.

Solopos.com, SOLO–Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Solo Eny Tyasni Suzana mengaku belum mengetahui temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penyalahgunaan dana hibah oleh Komite Museum Radya Pustaka.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Wali Kota Solo Budi Suharto meminta pengelola museum mengembalikan dana hibah bermasalah senilai Rp50 juta ke kas daerah. Anggaran pengelolaan tersebut disinyalir keliru digunakan untuk kegiatan budaya di luar operasional rutin museum.

Eny menampik tudingan terlambatnya pencairan dana hibah disebabkan kekeliruan pemanfaatan. Ia menegaskan penundaan pencairan terkait regulasi.

“Temuan BPK kami tidak tahu. Mungkin rekomendasi disampaikan sewaktu instansi lain konsultasi ke BPK. Sepengetahuan saya, dana hibah belum bisa cair karena terbentur regulasi baru soal mekanisme pencairan dana hibah,” terang Eny, saat ditemui Solopos.com di ruang kerjanya, Selasa (24/11/2015).

Lebih lanjut Eny menjelaskan sesuai amanat UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan penerima dana hibah wajib berbadan hukum.

“Komite museum selama ini tidak berbadan hukum. Padahal di regulasi lain sesuai amanat undang-undang dan perda, pemerintah wajib memelihara cagar budaya. Museum Radya Pustaka termasuk benda cagar budaya yang dipelihara pemerintah,” jelasnya.

Eny membeberkan selama ini Disbudpar sudah memberikan pengarahan pemanfaatan dana hibah untuk pengelolaan museum.
“Pembinaan sudah kami laksanakan. Intinya kami sampaikan pemanfaatan dana hibah tidak untuk kegiatan lain di luar operasional museum. Untuk teknis pengelolaan, dilaksanakan Komite Museum Radya Pustaka sendiri,” bebernya.

Disinggung soal pemanfaatan dana hibah sampai Rp50 juta untuk membantu kegiatan Sura Bulan Kebudayaan 2014, Eny menyebut pihaknya tidak menerima catatan khusus terkait pemanfaatan dana hibah pada tahun lalu.

“2014 tidak ada rekomendasi dari BPK yang masuk koreksi ke sini. Setahu saya tahun lalu juga tidak ada masalah untuk kegiatan di luar operasional museum. Regulasi yang baru mungkin ada aturan baru pemanfaatan dana hibah,” ungkapnya.

Menurut Eny, pihaknya segera menggelar koordinasi bersama Komite Museum Radya Pustaka setelah mendapatkan mandat dari Pj. Wali Kota Solo untuk membantu pencairan dana hibah termin ketiga yang terlambat sebulan lebih itu.
“Setelah ada perintah dari atasan, kami segera siapkan langkah strategis. Komite museum jangan merasa diabaikan. Pemerintah terus support museum,” jelas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya