SOLOPOS.COM - Ilustrasi dana (JIBI/Solopos/Dok)

Dana hibah Solo, LPMK menjadi lembaga penerima bantuan hibah melalui Dana Pembangunan Kelurahan (DPK).

Solopos.com, SOLO–Sejumlah bantuan hibah dari Pemkot Solo untuk masyarakat/lembaga masyarakat tahun 2015 diserahkan melalui dana pembangunan kelurahan (DPK) yang saat ini dikelola  Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK).  Bantuan hibah diberikan lewat LPMK karena lembaga masyarakat penerima tidak berbadan hukum.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pemberlakukan ini setelah adanya Undang-undang No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah yang salah satu pasalnya mengatur lembaga penerima hibah dari pemerintah harus berbadan hukum.

Ketua LPMK Jagalan, Rosyidi, mengatakan tahun ini ada sejumlah bantuan hibah dari Pemkot yang dicairkan melalui DPK tahap kedua, di antaranya, dana untuk kegiatan musala dan gereja di wilayah Jagalan.

Bantuan hibah ini, kata dia, diberikan melalui LPMK karena penerima bantuan belum berbadan hukum.

“Ada beberapa yang diberikan melalui LPMK, karena penerima bantuan tidak memiliki badan hukum. LPMK hanya perantara,” kata dia kepada Solopos.com, Jumat (20/11/2015).

Rosyidi menyampaikan bantuan yang diberikan bersama dengan DPK tahap kedua itu merupakan hasil dari proposal yang diajukan masyarakat tahun lalu. Sedangkan untuk tahun ini, belum ada proposal yang diajukan melalui LPMK.

Dia menambahkan untuk ke depannya seluruh proposal kegiatan dari masyarakat harus diajukan melalui LPMK. Saat ini belum ada masyarakat/lembaga masyarakat yang mengajukan proposal kegiatan lewat LPMK. Diperkirakan mulai tahun depan, masyarakat mulai mengajukan proposal tersebut.

“Saat ini lembaga di tingkat kelurahan yang memiliki badan hukum kan Cuma LPMK. Tahun depan pasti banyak yang mengajukan lewat lembaga ini,” ujar dia.

Lebih lanjut, Rosyidi mengatakan hingga kini DPK tahap kedua belum cair. Dia berharap dana pembangunan tersebut bisa segera cair, mengingat waktu untuk pelaksanaan kegiatan sudah semakin mepet.

Ketua LPMK Mojosongo, Joko Mumpuni, mengatakan bantuan hibah untuk lembaga masyarakat akan diberikan melalui LPMK. Bantuan yang akan diberikan Pemkot melalui LPMK untuk lembaga masyarakat ada sebanyak Rp90 juta. Bantuan ini untuk kegiatan di musala, gereja, posyandu, dan lainnya.

Dia menambahkan saat ini belum ada masyarakat yang mengajukan proposal kegiatan yang ditujukan ke Pemkot melalui LPMK. Namun, dia memprediksi mulai tahun depan, masyarakat akan mulai mengajukan lewat LPMK.

Menurut Joko, saat ini masyarakat belum banyak yang mengetahui proses peralihan maupun mengenai aturan yang baru. LPMK Mojosongo berencana menyosialisasikan mengenai hal itu pada saat pembagian bantuan.

“Saat ini DPK tahap kedua belum turun. Kami berharap DPK tersebut segera turun untuk membiayai seluruh kegiatan masyarakat,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya