SOLOPOS.COM - Tersangka korupsi hibah Persiba, Dahono saat tiba di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul, Kamis (9/4/2015). (Bhekti Suryani/JIBI/Harian Jogja)

Dana hibah Persiba Bantul telah dikembalikan ke kas negara, namun proses itu dinilai janggal

Harianjogja.com, JOGJA-Mekanisme pengembalian dana hibah Persiba ke kas daerah dinilai hakim janggal. Hal itu terungkap ketika Ketua Majelis Hakim Barita Saragih memimpin sidang kasus dugaan korupsi dana hibah Persiba Rp12,5 miliar beragendakan pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja, Rabu (17/6/2015).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Inspektur Daerah Bantul Bambang Purwadi Nugroho dalam kesaksiannya mengatakan dari hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah (Itda), ditemukan selisih antara realisasi biaya tandang dengan nilai tagihan. “Selisihnya Rp740,9 juta dan kami menagih uang tersebut untuk dikembalikan ke kas daerah,” ujarnya.

Ekspedisi Mudik 2024

Kemudian, terang dia, Itda menerima bukti setor dari Dahono. Bambang tidak bisa menjelaskan alasan Dahono sebagai pihak yang mengembalikan uang ke kas daerah. Pasalnya, dalam surat perjanjian kerjasama hanya tercantum tanda tangan dari Sujono yang mewakili Persiba dan Maryani selaku wakil dari PT Aulia Trijaya Mandiri.

“Saya tidak tahu apakah Dahono mewakili Persiba atau tidak karena saya tidak tanya soal surat kuasa dari Persiba, hanya saja ketika itu dikatakan mengembalikan uang selisih ke kas daerah,” terangnya.

Ia juga menjabarkan pemeriksaan bermula dari pemberitaan di media massa mengenai penyimpangan biaya tandang Persiba sekitar pertengahan 2013. Sesuai dengan prosedur operasional standar, ia meminta izin kepada Bupati untuk melakukan penyelidikan.

Setelah memperoleh izin, pemanggilan dan penelitian dokumen dilakukan. Metode yang digunakan, sebutnya, uji petik dokumen. “Kami meminta dokumen kepada manajemen Persiba, tetapi tidak memeriksa tagihan dari hotel,” kata Bambang.

Menanggapi keterangan saksi, Barita mengatakan mekanisme pengembalian dana hibah ke kas daerah harus jelas. “Tidak bisa atas nama perorangan seharusnya dipertegas uang siapa yang disetorkan, kalau seperti ini jadi lucu,” paparnya.

Menurut dia, sebagai Inspektur Daerah seharusnya cermat dengan menelisik kepemilikan uang tersebut.

Barita juga menyayangkan pemeriksaan selisih hanya menggunakan metode uji petik dokumen, sebab bisa diperdalam dengan investigasi.

Selain Bambang, terdapat tiga orang yang dihadirkan dalam persidangan kali ini, yaitu Sekretaris Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Sleman I Wayan Gundana, GM Hotel Patria Blitar Dominikus Yosef Santosa, dan GM Hotel MJ Samarinda Supriyanto.

Melalui kesaksian Wayan diketahui PT Aulia Trijaya Mandiri tidak memiliki legalitas karena tidak terdaftar. Sementara dari keterangan Dominikus terungkap biaya tandang Persiba ke Blitar membengkak hingga tiga kali lipat. Biaya akomodasi sebesar Rp21 juta, sementara tagihan dari PT Aulia Trijaya Mandiri ke Persiba mencapai Rp62 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya