SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO —  Meski sudah dinyatakan menang gugatan atas dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, hingga kini Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat belum menerima kejelasan soal pencairan dana senilai Rp1,176 miliar. Terkait hal tersebut, Lembaga Dewan Adat Keraton menanggapi santai.

Wakil Pengageng Museum dan Pariwisata, KRMH Satryo Hadinagoro, menegaskan pihaknya memilih menunggu terkait putusan tersebut. Pihaknya juga tak memiliki rencana untuk mendesak pemprov untuk segera mencairkan dana tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Keraton intinya tidak terlalu memikirkan. Kalau menang masak kami harus ngoyak-ngoyak. Itu kan sudah menjadi kewajiban pemerintah,” katanya saat ditemui di DPRD Solo, Selasa (11/6/2013).

Jika pemprov kemudian mengajukan banding atas putusan PN Semarang tersebut, pihaknya tak terlalu menghawatirkan. Pihaknya mempersilakan jika pemprov berupaya mengajukan banding.
“Persoalan ini kan menyangkut harkat 508 orang di keraton. Mangga saja kalau pemprov berupaya banding, biar saja. Bagi kami, ajaran leluhur itu mengedepankan kewajiban tanpa menuntut haknya,” urainya.

Di sisi lain, soal dana hibah dari pemkot di 2011 dan 2012 yang tak cair lantaran persoalan administrasi, Satryo menegaskan pihaknya tak bakal berupaya untuk mendesak agar dana hibah pemkot itu bisa dicairkan. “Kalau dari pemkot intinya sama saja,” tegasnya.

Disampaikannya, dana hibah dari pemkot sebenarnya digunakan untuk pembiayaan rekening listrik di keraton.

“Selama ini kan listrik di keraton juga lancar saja kan, jadi tak perlu khawatir [dana hibah pemkot tak cair]. Kami mengedepankan gotong royong dan kekeluargaan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Lembaga Adat dalam gugatan dana hibah pemprov, Arif Sahudi, menegaskan hingga kini belum ada kejelasan soal sikap pemprov soal putusan gugatan dana hibah keraton. Arif menegaskan kejelasan sikap pemprov baru diketahui Kamis (13/6/2013) yakni berakhirnya pengajuan banding.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya