SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukoharjo (Espos)--Dana hibah Pemkab Sukoharjo ke Kejaksaan Negeri (Kejari) senilai Rp 300 juta pada APBD 2010 tidak dicairkan. Anggaran yang pernah menjadi polemik di kubu eksekutif dan legislatif itu masih utuh hingga akhir tahun dan dimasuk ke sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) APBD 2010.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sukoharjo, Hasman Budiadi menyatakan anggaran belanja hibah terebut menjadi bagian pada Silpa APBD 2010 yang totalnya sekitar Rp 46 miliar. Dengan nilai anggaran yang sama, Pemkab mengalokasikan anggaran untuk sosialisasi peraturan daerah (Perda) ke Bagian Hukum pada RAPBD 2011 ini.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Saya tidak mengatakan apakah ada pengalihan dari dana hibah Rp 300 juta itu untuk digunakan anggaran sosialisasi Perda pada Bagian Hukum pada RAPBD 2011 mendatang. Tapi yang pasti dana hibah itu masih utuh masuk dalam Silpa 2010,” terang Hasman saat dijumpai wartawan seusai Rapat Paripurna Persetujuan Bersama Anggaran RAPBD 2011, Selasa (14/12).

Ekspedisi Mudik 2024

Ketua Banggar sekaligus Ketua DPRD Sukoharjo, Dwi Jatmoko menerangkan tidak terjadi pengalihan anggaran dari Silpa dana hibah untuk Kejari ke anggaran sosialisasi Perda pada Bagian Hukum di RAPBD 2011. Pasalnya, dana hibah yang tidak dicairkan tersebut dimasukkan menjadi satu dengan sisa pembiayaan anggaran dari pos lainnya.

“Setelah Silpa dijadikan satu, maka penggunaannya untuk macam-macam. Jadi tak ada spesifikasi untuk pengalihan anggaran secara khusus,” terang Dwi.

hkt

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya